Lhokseumawe,NEWSOBSERVASI: Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lhokseumawe behasil membekuk 8 orang komplotan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu terpisah di berbagai tempat. Satu orang diantaranya S Binti RM (28) Ibu Rumah Tangga asal desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Dalam gelar perkara yang berlangsung di Halaman Mapolres setempat, Senin (24/11/2014), Kapolres Lhokseumawe, AKBP Cahyo Hutomo melalui Kabag Ops Kompol Isharyadi, mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap 8 orang tersangka sindikat curanmor di wilayah hukum Polres Lhokseumawe secara terpisah dan berhasil mengamankan barang bukti 8 unit sepeda motor berbagai merek dari tangan para tersangka di tempat yang berbeda, sebutnya.
“Kedelapan tersangka saat ini telah kita amankan di Mapolres dan sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan kasus.”
Isharyadi menghimbau agar masyarakat pemilik sepeda motor untuk lebih berhati-hati memarkirkan sepeda motornya. Bila perlu gunakan kunci pengaman ganda. Karena angka kasus curanmor di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, akhir-akhir ini menunjukkan peningkatan, tambahnya.
Berikut nama-nama para tersangka komplotan sindikat curanmor yang berhasil dibekuk:
- DI (18), Pelajar asal Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. (Dia mengaku telah mencuri 12 unit di Lhokseumawe, Aceh Utara dan Bireuen. Saat ditangkap ditemukan satu unit motor merk Honda Kharisma).
- AS (29), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. (Dia mengaku telah melakukan curanmor sebanyak 16 unit di Lhokseumawe dan Aceh Utara).
- NS (22) dan S (28), asal Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. (Dari mereka dua disita barang bukti, yaitu Honda Beat dan Yamaha Vixion yang dilakukan pada 5 dan 8 November 2014).
- DA (46), asal Kecamatan Banda Sakti dan SH (32), asal Kec. Medan Amplas, Kota Medan. (Dari tangan mereka berdua disita satu unit Honda Supra X 125).
- MF (30), asal Kec. Gandapura, Bireuen dan JL (30), asal Kec. Dewantara. (Dari mereka diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX).
(jurnalatjeh)