NEWS OBSERVASI: Pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ8501 rute Surabaya-Singapura yang jatuh di perairan Karimata, Minggu (2/1) ternyata penerbangan ilegal. Sebab, maskapai AirAsia dengan rute itu tidak diberikan izin terbang pada hari Minggu.
Kepala Pusat Komunikasi Publik, J.A Barata membeberkan pelanggaran izin yang dilakukan pihak AirAsia. Pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura (PP) yang diberikan kepada Indonesia AirAsia hanya pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
"Namun pada pelaksanaannya penerbangan maskapai tersebut dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari minggu," ujarnya di Kemenhub, Jakarta, Jumat (2/1).
Barata menegaskan, pihak Indonesia AirAsia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jendral Perhubungan Udara. Dengan begitu, Kementerian Perhubungan memasukkan dalam kategori pelanggaran izin dan aturan yang berlaku.
Maskapai penerbangan Indonesia AirAsia terbukti mengabaikan aturan standar jelang penerbangan. Pihak maskapai baru mengambil laporan kondisi cuaca di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pukul 07.00 WIB setelah pesawat nomor penerbangan QZ8501 rute Surabaya-Singapura hilang kontak.
Tidak hanya itu, maskapai ini juga tidak selalu memberikan briefing kepada pilot sebelum keberangkatan. Temuan ini didapati saat Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melakukan inspeksi mendadak ke kantor operasional penerbangan atau Flight Operation Officer (FOO) AirAsia di Bandara Soekarno Hatta, siang tadi.
Kini, peristiwa jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 sudah memasuki tahap investigasi. Pemerintah telah mengumpulkan berbagai bahan untuk menentukan apakah maskapai penerbangan asal Malaysia itu layak dijatuhi sanksi atau tidak. (merdeka)