Banda Aceh, NEWSOBSERVASI: Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Anas M. Adam, dinilai tak tahu malu dengan menempatkan sejumlah mata anggaran aneh dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2015.
Hal ini disampaikan oleh anggota DPR Aceh, Dr. Mariati, kepada media, Kamis malam, 5 Februari 2015.
“Memang hana malee Kepala Dinas pendidik Aceh. yang na teupeu cuma peugot anggaran pajoh-pajoh ngon jak-jak mantong (memang tidak malu kepala Dinas Pendidikan Aceh. Yang tahunya cuma buat anggaran makan-makan dan jalan-jalan saja),” ujar Dr. Mariati.
Menurut politisi Partai Aceh ini, kualitas pendidikan di Aceh sangat rendah. “Nyan harus evaluasi diri di Kadis nyan. 20 persen APBA tip thon untuk pendidikan SD, SMP, dan SMA. Sedang perguruan tinggi hana (Itu harus dievaluasi diri kepala dinas pendidikan itu. 20 persen APBA tiap tahun untuk SD, SMP dan SMA. Sedangkan perguruan tinggi tidak ada),” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan Aceh memiliki sejumlah mata anggaran yang tak wajar dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2015. Sejumlah mata anggaran ini berpotensi disalahgunakan dan rawan korupsi.
Berdasarkan data RKA 2015 Dinas Pendidikan Aceh yang diperoleh media, ada sejumlah mata anggaran yang berpotensi korupsi.
Pertama, mata anggaran lebih dari Rp3 miliar hanya untuk membayar honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk 2015. Honor ini diluar gaji dan tunjangan tetap yang memang dialokasikan dalam mata anggaran lainnya. Mata anggaran honorarium PNS ini senilai Rp3.401.830.000 dalam RKA 2015.
Kedua, belanja tambahan penghasilan PNS di Dinas Pendidikan Aceh sebesar Rp18.018.840.000.
Diluar mata anggaran ini, ada juga tunjangan keluarga sebesar Rp2.089.009.190, kemudian tunjangan jabatan Rp513.413.000, tunjangan fungsional Rp692.924.600, tunjangan fungsional umum Rp674.578.000, tunjangan beras Rp1.172.416.250, tunjangan khusus Rp930.777.800, serta pembulatan gaji Rp500.636,00.
Kemudian ada mata anggaran makan dan minum pegawau yang mencapai Rp16.234.190.500.
Ada juga alokasi anggaran perjalanan dinas di Dinas Pendidikan Aceh untuk 2015 mencapai Rp35.603.366.000.
Dinas Pendidikan Aceh juga masih mengalokasi dana hibah sebesar Rp173. 928.603.281. Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang penggunaan dana hibah.
Mata anggaran paling aneh juga terdapat di RKA 2015 Dinas Pendidikan Aceh. Mata anggaran ini menyebutkan alokasi uang untuk pihak ketiga atau masyarakat sebesar Rp6,8 miliar. Mata anggaran ini sama dengan bagi-bagi uang pada masyarakat.
Adapun rincian ini adalah uang untuk diberikan pihak ketiga Rp5.320.450.000, serta uang untuk diberikan ke masyarakat Rp1.579.500.000.(atjehpost)