NEWSOBSERVASI: Kejaksaan Agung berkeyakinan jika seluruh permohonan peninjauan kembali yang diajukan para terpidana mati kasus narkoba akan ditolak. Sebab, PK itu diajukan setelah permohonan grasi mereka ditolak presiden.
"Kita sudah punya keyakinan bahwa PK-nya akan ditolak karena grasinya sudah ditolak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Kamis (12/3/2015).
Sebelumnya, permohonan PK yang diajukan Zainal Abidin telah ditolak Mahkamah Agung. Zainal merupakan terpidana mati kasus narkoba yang ditangkap di rumahnya di Palembang pada 21 Desember 2000, akibat memiliki 58,7 kilogram ganja.
Selain Abidin, terpidana mati lainnya yang juga mengajukan PK yakni Mary Jane Fiesta Veloso. Ia adalah warga negara Filiphina yang ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta pada 25 April 2010 lantaran menyelundupkan 2,6 kilogram heroin.
Tony menambahkan, pengajuan PK ini dinilai sebagai upaya yang dilakukan para terpidana mati untuk mengulur-ulur waktu pelaksanaan eksekusi. Tony menegaskan, jika seluruh proses hukum yang diajukan pada terpidana selesai, maka Kejagung akan segera mengeksekusi mereka.
"Kita tunggu, apa di bulan Maret atau April," ujarnya. (kompas)