NEWSOBSERVASI: Penyidik Satuan Reskrim Polres Bireuen menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Amin Bin Abdullah (32), warga Desa Teupok Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang ditemukan tewas, 16 Februari lalu.
Dari rekonstruksi terungkap bahwa istri pelaku sudah pernah diperkosa oleh korban sehingga sempat menggoyahkan biduk rumah tangga pelaku. Karena marah, pelaku menyiapkan senjata tajam untuk menghabisi nyawa korban.
Rekonstruksi kasus diperagakan tersangka di sejumlah titik di lokasi sama, Kamis (19/3/2015). Pelaku mengaku sangat menyesali perbuatannya. Dia mengaku kalap karena diserang rasa cemburu dan cinta kepada Maryati, sang istri, yang sudah sempat disumpahinya.
“Saya mengatakan kepada istri saya seandainya kamu bersetubuh dengan orang lain, maka jatuh talak padamu,” ungkap Basri.
Empat malam sebelum kejadian, pelaku mengaku sudah melaporkan ketidakharmonisan rumah tangganya itu kepada imam desa. Dia juga mengaku kembali ke rumah imam untuk mengungkapkan niatnya rujuk dengan sang istri pada malam setelah mengeksekusi korban.
Tgk Samsul Bahri, Imam Desa Blang Dalam, mengaku bahwa pelaku dan istrinya memang pernah melaporkan cekcok rumah tangga yang disebabkan pihak ketiga. Namun, dia mengaku tak tahu siapa pihak ketiga yang dimaksud.
“Sekitar empat malam sebelum kejadian, memang pelaku dan istrinya ke rumah saya menjelaskan cekcok rumah tangga mereka sehingga cerai talak dijatuhkan,” ujar Samsul.
Pelaku memang tidak menetap di desa karena bekerja di sebuah perkebunan di kecamatan yang jauh dengan domisilinya saat ini. Namun, malam kejadian, imam desa ini mengaku kembali didatangi pelaku dan istrinya yang minta dirujuk kembali.
“Malam itu, pelaku dengan membawa istrinya datang ke rumah saya untuk minta dirujuk. Saya iyakan karena ini tentunya niat baik pasangan suami isteri. Kasus pembunuhan itu sebelumnya tidak saya ketahui,” ungkap Samsul.
Baru, keesokan harinya, dia dikabari oleh warga desanya tentang pembunuhan korban. (Kompas)