Laporan: Darwin Kamaruddin
NEWSOBSERVASI: Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Aceh Singkil, Tgk. Hambali mengatakan, pembangunan gereja ilegal di Aceh Singkil terus mengalami peningkatan. Bahkan, ini terkesan kurang perhatian dari pemerintah setempat dan tidak mengindahkan peraturan Gubernur No 25 Tahun 2007 tentang pendirian rumah ibadah.
"Setiap pendirian rumah harus dilengkapi dengan rekomendasi dan tidak main libas sendiri," ujarnya, Rabu (22/4) di Banda Aceh.
Bila ini terus terjadi, kata dia, sangat menyedihkan bagi kita di Aceh yang Notabene melaksanakan syariat Islam.
"Namun kita sangat sedih bila pemantau dari Forum Kerukunan Ummat Beragama FKUB Aceh, dan pemerintah Singkil," ungkapnya.
Ia mengatakan, tidak melarang pembangunan gereja bila mengantongi izin dan menjalankan prosedur sesuai dengan aturan. Sehingga, akan terciptanya keharmonisan dan bisa hidup rukun.
Untuk itu, lanjutnya, bagi ummat non muslim yang mendirikan Gereja juga mengacu pernjanjian bersama Tahun 1999 dan 2001, dengan ummat Islam dan pemuka Kristen.
Dikatakannya, 1 Mei sampai 28 Mei Tahun 2012 sudah ditertibkan 20 Gereje. Namun, tak lama kemudian, kembali direnovasi dan perindah yang tanpa ada tindak lanjut dari pemerintah.
Terkait hal ini, anggota Komisi VII, Bidang Agama dan Kebudayaan, DPRA, H. Syarifuddin, Lc, MA mengatakan, perlu dicek kelapangan lebih jelas supaya tidak ada tafsir yang berbeda dikalangan masyarakat.
"Untuk pembangunan rumah ibadah atau gereja juga harus mengantongi izin," ungkapnya.
Ia berharap, dai perbatasan bisa ditingkatkan terutama di Kabupaten yang rawan pendangkalan aqidah.
"Tidak hanya dai perbatasan ditingkatkan tapi juga dayah perbatasan," pungkasnya. (Darwin)