Advertistment

 

Banda Aceh,NEWSOBSERVASI: Komisi II DPR Aceh mengggelar rapat dengan Persatuan Petani Kawasan Kaki Gunung Leuser (PPKKGL) Aceh Tenggara, Senin 04 Mei 2015 di Ruang Serba Guna DPRA, Banda Aceh. rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi II, Teungku Akhyar A Rasyid selanjutnya rapat dipimpin oleh Haji. Muhammad Amru, selaku Sekretaris Komisi II DPRA Aceh.

Selain Komisi II, pada rapat tersebut juga dihadiri oleh anggota Komisi V dan Ketua Komisi I, Bapeda Aceh, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, BPM serta dari pihak Polda Aceh.
Rapat yang berlangsung dari pukul 14.00 sampai 16.30 Wib tersebut dalam rangka membahas mengenai pengrusakan lahan garapan masyarakat kawasan gunung Leuser yang dieksekusi oleh Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dan menyangkut tapal batas TNGL.

Informasi yang dihimpun Lintas Nasional, PPKKGL menuntut Balai Perlindungan Taman Nasional Gunung Leuser (BPTNGL/TNGL) karena telah melakukan eksekusi terhadap tanaman kebun masyarakat. 

TNGL mengeksekusi hingga merusak tanaman masyarakat itu karena menurut mereka lahan yang digarap oleh masyarakat kawasan kaki gunung Leuser itu merupakan kawasan TNGL.

Kendati demikian, pihak masyarakat menyangkal atas klaim dari TNGL, mengingat pada awal pembukaan lahan tidak ada larangan dari pihak manapun, termasuk TNGL. Namun setelah beberapa tahun kemudian TNGL mengklaim lahan tempat bergantung hidup masyarakat kawasan Leuser itu merupakan kawasan TNGL. 

Saat rapat bersama Komisi II DPRA, salah seorang perwakilan masyarakat yang hadir pada rapat tersebut membantah bahwa mereka bukanlah perambah hutan seperti yang dimaksudkan Balai Perlindungan TNGL tingkat II itu.

“Kami membantah jika masyarakat kawasan kaki gunung Leuser dianggap perambah hutan. Karena kami bukanlah perambah hutan” Tegas salah seorang masyarakat yang tergabung di PPKKGL itu pada saat rapat dengan komisi II DPRA, Senin 05 Mei 2015.

Selanjutnya ia juga menyampaikan bahwa rekontruksi masalah tapal batas Taman Nasional Gunung Leuser tidak pernah dilakukan lagi setelah puluhan tahun. Terakhir penentuan tapal batas TNGL dilakukan pada tahun 1992.
(darwin)
 
Top