Advertistment

 


 NEWSOBSERVASI: Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddik, mengkritik penyelenggaraan ajang penghargaan Panasonic Award. Dia mempersoalkan beberapa nominasi dan pemenang adalah acara di televisi yang bermasalah dan mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Perhelatan ini, kata Mahfudz, memiliki gengsi dan sudah berlangsung selama belasan tahun. "Namun mengejutkan sekali menyaksikan nominasi program-program acara yang dihasilkan dan pemenang yang diumumkan dalam Panasonic Award," kata Mahfudz di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Minggu (31/5).

Mahfudz mengaku heran dengan beberapa acara pemenang penghargaan bergengsi itu. Sebab, banyak pemenang justru acara yang mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), karena isi tayangannya melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Coba bayangkan, ada program YKS yang sudah diberhentikan KPI tapi masuk nominasi. Ada program sinetron '7 Manusia Serigala' yang ditegur keras KPI malah jadi pemenang," tambah Mahfudz.

Tak sampai di situ, lanjut Mahfduz, program "Pesbuker" pernah dihentikan sementara oleh KPI juga menjadi pemenang. "Maka tak heran bila Panasonic Award kali ini mendapat reaksi negatif dari masyarakat," ujar Mahfudz.

Menurut Mahfudz, dengan sistem penyelenggaraan dan seleksi pemenang serta nominasi mengacu kepada survei rating dari AC Nielsen, dan mengandalkan pesan pendek masyarakat buat penentuan pemenang, Panasonic Award bisa dituduh banyak pihak lebih sebagai agen industri dan pembenaran terhadap selera rendah sebagian masyarakat.

Apalagi, lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, Panasonic Award tidak melibatkan KPI sebagai lembaga diberikan otoritas penilaian dan pengawasan isi siaran, sesuai undang-undang penyiaran.

"Yang lebih serius, penilaian yang dilakukan Panasonic Award ada yang bertabrakan dengan arah dan tujuan penyiaran nasional, yang selama ini diatur dalam UU Penyiaran," ucap Mahfudz.

Mahfudz meminta penyelenggara Panasonic Award harus memperbaiki sistem penilaian, dan memperhatikan sungguh-sungguh Undang-Undang Penyiaran sebagai acuan memberikan penghargaan sesuai dengan tujuan penyiaran bermartabat dan baik. Malah menurut dia, jika hal itu tetap diabaikan maka ajang penghargaan itu lebih baik dihentikan. (merdeka)
 
Top