Advertistment

 


 NEWSOBSERVASI: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur SCTV karena program siaran 'Halo Selebriti' menayangkan alat kelamin. Hal ini dinilai melanggar ketentuan tentang larangan menampilkan alat kelamin yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012.

Program siaran 'Halo Selebriti' yang mempertontonkan alat kelamin itu mengudara pada 18 Mei 2015 pukul 09.21 WIB. Program tersebut menayangkan Tika T2 yang sedang memandikan bayinya dan kamera menyorot secara eksplisit alat kelamin bayi tersebut. 

"Saudara wajib memperhatikan pengambilan sudut kamera atau angle yang tepat agar muatan tersebut tidak tersiarkan secara eksplisit," demikian surat teguran KPI bernomor 558/K/KPI/06/15 tertanggal 3 Juni 2015, seperti tertulis dalam situs resminya, Kamis (4/6).

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar SCTV melakukan evaluasi internal terhadap program ini sehingga muatan serupa tidak terulang kembali baik di program yang sama maupun program lainnya. 

"Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan suatu program siaran."

Sementara itu, KPI memberi teguran kepada Trans TV atas siaran 'Duel Maut' yang disiarkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 18 Mei 2015 pukul 20.05 WIB. Siaran itu dinilai mengandung muatan-muatan berbahaya sehingga tidak pantas ditayangkan karena berpotensi ditiru oleh khalayak remaja.

Televisi milik Chairul Tanjung itu juga kembali kena semprit KPI atas siaran 'Sinema Spesial Liburan: Spiderman 2' yang disiarkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 15 Mei 2015 pukul 09.07 WIB. Tayangan tersebut menampilkan adegan pria yang sedang merokok. (merdeka)
 
Top