Advertistment

 


Kecelakaan hampir setiap saat terjadi di jalan raya. Namun, sangat ironis bila kecelakaan disebabkan oleh seorang bocah yang mengendarai mobil atau motor. Apalagi rupanya bocah itu juga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya. Sementara itu berdasarkan persyaratan usia yang diatur dalam pasal 81, maka ditentukan minimal usia 17 tahun untuk dapat memiliki SIM A bagi orang yang mengemudikan mobil.
Selasa (11/6) kemarin, seorang pelajar SMP kelas VIII, Kholis (16 tahun) babak belur dipukul warga setelah mobil yang dikendarainya menabrak tiga mobil dan menyeruduk rumah warga di Jalan Nelly Murni, Palmerah, Jakarta Barat. Sebelum berhenti, mobil bak terbuka warna putih yang dikendarai Kholis itu sempat dikejar warga.
“Pertama, katanya dia nabrak taksi. Terus pas di dekat Masjid At Taqwa, dia juga nabrak mobil yang parkir,” kata Harsiman, petugas keamanan Masjid At Taqwa, di Mapolsek Metro Palmerah, Selasa (11/6).
Melihat mobil Kholis dengan nomor polisi B 9088 QD masih ngacir, Harsiman bersama warga mengejar hingga ke arah Jalan Nelly Murni. “Saya ngejar dia (Kholis) pakai motor dari depan Masjid At Taqwa, komplek pajak. Nah, mobilnya berhenti pas dekat Jalan Nelly Murni, pas nabrak rumah,” jelas dia.
Kholis yang merupakan pelajar kelas VIII SMP ini mengaku baru pertama kali mengemudikan mobil. Selain itu, Kholis yang saat mengendarai mobil masih mengenakan seragam sekolah, sebelumnya sudah meminta izin ke orangtuanya.
“Pertama bawa mobil, saya nabrak taksi, karena kaget panik nabrak dua mobil lagi,” ujarnya.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 15.30 WIB tidak menelan korban. Namun tiga mobil yang ditabrak mengalami kerusakan di bagian bumper.
Setelah menabrak tiga mobil dan sebuah rumah, Kholis (16) babak belur dipukul warga setelah mobil bak terbuka terhenti. Sebelum berhenti, mobil bak terbuka berwarna putih dengan nomor polisi B 9088 QD itu sempat dikejar warga.
Insiden serupa juga terjadi saat mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai siswa kelas 2 SMP, MRS (14), menabrak Suzuki APV Arena BG 1676 T di Jalan Pelangi Medan, beberapa waktu lalu. Akibatnya, Gabriel Sirait (12), warga Jalan Pelangi Gang Angkir, Medan, yang tengah berjalan kaki di lokasi kejadian tewas akibat terhantam Daihatsu Xenia.
Kapolsekta Medan Kota, Kompol Sandy Sinurat mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan itu terjadi karena kelalaian pelaku. Apalagi, setelah diselidiki MRS ternyata masih berusia 14 tahun dan duduk di kelas 2 SMP.
“Jadi pasti belum punya SIM dan belum berpengalaman dalam berkendara, hingga terjadi kelalaian,” jelas Sandy.
Karena MRS masih di bawah umur, penanganan kasus kecelakaan itu tetap akan mengacu pada UU Perlindungan Anak. Namun, prosesnya tetap akan berjalan sesuai prosedur yang ada, karena ada korban tewas.
Dengan adanya aturan yang cukup lengkap tersebut, timbul pertanyaan kenapa masih ada pengemudi yang tidak memiliki SIM dengan berani mengemudikan kendaraannya di jalan? Padahal pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 memberikan ancaman pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan dan denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM.
Dalam kasus di atas, mengindikasikan bahwa tidak sedikit bocah yang belum memiliki SIM namun sudah berani mengendarai mobil dan motor. Akibatnya, tentu sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Selain persyaratan usia, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi bagi seseorang yang ingin memiliki SIM, di antaranya persyaratan administratif, kesehatan dan lulus ujian.
Seharusnya, polisi lebih intensif dan lebih maksimal untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang disebabkan banyaknya bocah yang menyetir kendaraan. Tetapi, kenapa polisi diam saja?
Sumber: merdeka.com
 
Top