Advertistment

 


BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menfatwakan haram barang-barang yang mengandung formalin. Demikian bunyi salah satu fatwa MPU yang dibacakan Kepala Sekretariat MPU Aceh, Saifuddin Puteh SE MM pada penutupan Sidang Paripurna Ulama di Aula MPU Aceh, Kamis (13/6). 

Landasan MPU membahas hukum tentang formalin karena di tengah-tengah masyarakat beredar beragam makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan yang mengandung formalin. 

Pada kesempatan yang sama ulama dari 23 kabupaten/kota membahas hukum tentang  stunning (pemingsanan), meracuni, menembak hewan dengan senjata api serta kaitannya dengan halal, sehat, dan higienis.

Terkait bahaya formalin dan stunning, MPU menyikapinya dalam satu fatwa. Kedua-duanya difatwakan haram 

Tim yang merumuskan fatwa tersebut terdiri atas Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA (Koordinator), Tgk H Faisal Ali (Ketua), Tgk H Abdullah Ibrahim (Sekretaris), Tgk H Abdullah Rasyid (anggota), Drs Tgk H Bukhari Husni MA (anggota), dan Tgk Abu Yazid Al-Yusufi (anggota).

Berdasarkan fatwa ini MPU Aceh mengharapkan pemerintah mengoptimalkan pengawasan dan penertiban pada semua produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan yang beredar di tengah-tengah masyarakat. 

Pemeritah juga diharapkan melakukan tindakan tegas terhadap penjual barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan, menyediakan fasilitas pendukung kinerja pengawasan obat makanan MPU Aceh, memfasilitasi rumah potong hewan yang memenuhi standar syar’i. 

Terakhir, pemerintah diharapkan melakukan penyuluhan terpadu kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan bahan-bahan kimia dalam produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan, mengonsumsi makanan dan obat-obatan, serta menggunakan kosmetik yang bersertifikat halal dari MPU Aceh dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. 

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh menegaskan, formalin yang selama ini beredar di Aceh merupakan produk yang dijual secara ilegal. Sebab, belum ada satu pun dari pihak pengecer formalin yang mengurus izin resmi ke Disperindag Aceh untuk menjual bahan berbahaya tersebut. 

Kepala Disperindag Aceh, Safwan MSi kepada Serambi mengatakan, untuk pengadaan, distribusi, dan pengawasan formalin diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2009. Formalin yang masuk dalam kategori bahan berbahaya (B2), baru boleh dijual oleh apotek yang sudah mengantongi izin dari Disperindag setempat.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Permendag Nomor 44 Tahun 2009 Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat  PT-B2 adalah perusahaan yang ditunjuk oleh DT-B2 dan  mendapat izin usaha perdagangan khusus B2 dari Gubernur  dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk menjual B2 kepada Penggguna Akhir Bahan Berbahaya (PAB2). 

Jadi, berdasarkan aturan tersebut setiap apotek tidak serta merta bisa menjual formalin sebelum mereka mengurus izin penjualan bahan berbahaya tersebut ke Disperindag setempat.

“Sampai sekarang belum ada satu pun pengecer formalin di Banda Aceh yang mengurus izin ini. Jadi, kami menganggap tidak ada apotek yang menjual formalin. Kalau ada apotek yang menjual formalin selama ini, berarti ilegal,” kata Safwan, Rabu (13/6).

Menurut Safwan, selama ini bukannya mereka tidak melakukan pengawasan terhadap peredaran formalin di Aceh. Tapi, karena tidak ada apotek atau pengecer yang mengurus izin ke Disperindag, maka secara otomatis Disperindag tidak melakukan pengawasan. Disperindag baru melakukan pengawasan terhadap apotek-apotek yang sudah memiliki izin untuk menjual formalin. 

Sementara itu, Kepala Bidang Dalam Negeri Disperindag Aceh, H Darmansah SPd MM mengatakan, belum tahu berapa jumlah pengecer formalin di Aceh, karena pengecer bahan berbahaya tersebut belum pernah mengurus izin resmi di dinas mereka. (hs/ni)

Fatwa MPU Aceh 
* Stunning (pemingsanan) dan sejenisnya hukumnya haram
* Mengonsumsi daging hewan dari hasil penyembelihan dengan metode stunning adalah haram
* Meracuni hewan dan menyembelih kemudian menjual dan mengonsumsi dagingnya adalah haram
* Mengonsumsi daging hewan yang ditembak dengan peluru hukumnya haram
* Penjualan makanan, kosmetik, dan obat-obatan yang berbahaya bagi kesehatan dan tidak higienis seperti mengandung formalin, boraka, merkuri, atau bahan lainnya hukumnya adalah haram
* Hasil dari penjualan makanan, kosmetik, dan obat-obatan berbahaya bagi kesehatan dan tidak higienis seperti mengandung formalin, boraks, merkuri, atau bahan lainnya hukumnya adalah hasil perbuatannya yang haram
* Khusus binatang ternak yang liar, dapat diupayakan penundukannya dengan tetap wajib menjaga “rahah ihsan” binatang tersebut dan adab penyembelihan  yang syar’i.

Sumber: Serambi
 
Top