BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menfatwakan haram
barang-barang yang mengandung formalin. Demikian bunyi salah satu fatwa
MPU yang dibacakan Kepala Sekretariat MPU Aceh, Saifuddin Puteh SE MM
pada penutupan Sidang Paripurna Ulama di Aula MPU Aceh, Kamis (13/6).
Landasan
MPU membahas hukum tentang formalin karena di tengah-tengah masyarakat
beredar beragam makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan yang
mengandung formalin.
Pada kesempatan yang sama ulama dari 23
kabupaten/kota membahas hukum tentang stunning (pemingsanan), meracuni,
menembak hewan dengan senjata api serta kaitannya dengan halal, sehat,
dan higienis.
Terkait bahaya formalin dan stunning, MPU menyikapinya dalam satu fatwa. Kedua-duanya difatwakan haram
Tim
yang merumuskan fatwa tersebut terdiri atas Prof Dr Tgk H Muslim
Ibrahim MA (Koordinator), Tgk H Faisal Ali (Ketua), Tgk H Abdullah
Ibrahim (Sekretaris), Tgk H Abdullah Rasyid (anggota), Drs Tgk H Bukhari
Husni MA (anggota), dan Tgk Abu Yazid Al-Yusufi (anggota).
Berdasarkan
fatwa ini MPU Aceh mengharapkan pemerintah mengoptimalkan pengawasan
dan penertiban pada semua produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan yang
beredar di tengah-tengah masyarakat.
Pemeritah juga diharapkan
melakukan tindakan tegas terhadap penjual barang-barang yang berbahaya
bagi kesehatan, menyediakan fasilitas pendukung kinerja pengawasan obat
makanan MPU Aceh, memfasilitasi rumah potong hewan yang memenuhi standar
syar’i.
Terakhir, pemerintah diharapkan melakukan penyuluhan
terpadu kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan bahan-bahan kimia
dalam produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan, mengonsumsi makanan dan
obat-obatan, serta menggunakan kosmetik yang bersertifikat halal dari
MPU Aceh dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Sementara itu,
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh menegaskan,
formalin yang selama ini beredar di Aceh merupakan produk yang dijual
secara ilegal. Sebab, belum ada satu pun dari pihak pengecer formalin
yang mengurus izin resmi ke Disperindag Aceh untuk menjual bahan
berbahaya tersebut.
Kepala Disperindag Aceh, Safwan MSi kepada
Serambi mengatakan, untuk pengadaan, distribusi, dan pengawasan formalin
diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun
2009. Formalin yang masuk dalam kategori bahan berbahaya (B2), baru
boleh dijual oleh apotek yang sudah mengantongi izin dari Disperindag
setempat.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Permendag
Nomor 44 Tahun 2009 Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya
disingkat PT-B2 adalah perusahaan yang ditunjuk oleh DT-B2 dan
mendapat izin usaha perdagangan khusus B2 dari Gubernur dalam hal ini
Kepala Dinas Provinsi untuk menjual B2 kepada Penggguna Akhir Bahan
Berbahaya (PAB2).
Jadi, berdasarkan aturan tersebut setiap
apotek tidak serta merta bisa menjual formalin sebelum mereka mengurus
izin penjualan bahan berbahaya tersebut ke Disperindag setempat.
“Sampai
sekarang belum ada satu pun pengecer formalin di Banda Aceh yang
mengurus izin ini. Jadi, kami menganggap tidak ada apotek yang menjual
formalin. Kalau ada apotek yang menjual formalin selama ini, berarti
ilegal,” kata Safwan, Rabu (13/6).
Menurut Safwan, selama ini
bukannya mereka tidak melakukan pengawasan terhadap peredaran formalin
di Aceh. Tapi, karena tidak ada apotek atau pengecer yang mengurus izin
ke Disperindag, maka secara otomatis Disperindag tidak melakukan
pengawasan. Disperindag baru melakukan pengawasan terhadap apotek-apotek
yang sudah memiliki izin untuk menjual formalin.
Sementara itu,
Kepala Bidang Dalam Negeri Disperindag Aceh, H Darmansah SPd MM
mengatakan, belum tahu berapa jumlah pengecer formalin di Aceh, karena
pengecer bahan berbahaya tersebut belum pernah mengurus izin resmi di
dinas mereka. (hs/ni)
Fatwa MPU Aceh
* Stunning (pemingsanan) dan sejenisnya hukumnya haram
* Mengonsumsi daging hewan dari hasil penyembelihan dengan metode stunning adalah haram
* Meracuni hewan dan menyembelih kemudian menjual dan mengonsumsi dagingnya adalah haram
* Mengonsumsi daging hewan yang ditembak dengan peluru hukumnya haram
*
Penjualan makanan, kosmetik, dan obat-obatan yang berbahaya bagi
kesehatan dan tidak higienis seperti mengandung formalin, boraka,
merkuri, atau bahan lainnya hukumnya adalah haram
* Hasil dari
penjualan makanan, kosmetik, dan obat-obatan berbahaya bagi kesehatan
dan tidak higienis seperti mengandung formalin, boraks, merkuri, atau
bahan lainnya hukumnya adalah hasil perbuatannya yang haram
* Khusus
binatang ternak yang liar, dapat diupayakan penundukannya dengan tetap
wajib menjaga “rahah ihsan” binatang tersebut dan adab penyembelihan
yang syar’i.
Sumber: Serambi