Aceh
 Utara  - isu tak sedap hadir dari seorang toke (pemilik panglong) 
kayu di Kecamatan Merah Mulia, Aceh Utara yang mengatakan, salah seorang
 Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe berinisial HS terikat 
utang kayu di panglongnya sebanyak 117 juta rupiah pada pertengahan 2012
 silam, kini dewan tersebut dituntut segera lunasi.
Mukim
 Pon selaku pemilik panglong itu mengatakan, oknum anggota dewan 
tersebut terikat utang dengannya pada tahun 2012 lalu. HS mengambil kayu
 ditempatnya dengan cara cash bon, yang kayunya diperuntukan sebagai 
bahan pembangunan rumah Dhuafa.
“HSN
 sudah tidak pernah membicarakan masalah utang lagi, Saya meminta agar 
dia segera melunasi hutang–hutang itu karena sudah lama dia tidak 
bayar,” kata Mukim Pon, kepada wartawan, Sabtu (08/06/13) tadi.
Kepada
 Mukim Pon, oknum HS, saat itu meminta kosen kayu sebagai material 
bangunan rumah bantuan duafa sebanyak 40 unit rumah. Akal bulus oknum 
anggota dewan terkait, sebanyak Rp 117 Juta nyaris raib alias belum ada 
kepastian bayar dari pihak yang bersangkutan. 
Karena
 kesal, Mukim Pon selaku toke sempat mengeluarkan nada ancaman, jika 
hutangnya diabaikan terus, paket rumah bantuan Dhuafa yang diduga 
dikerjakan oleh oknum HS akan dirubuhkan. 
“Kalau uang saya tidak dibayar, maka rumah – rumah duafa yang sudah dibangun itu akan saya robohkan semua,” tegas Mukim Pon.
Mukim
 menyebutkan, upaya untuk menagih uangnya itu sudah diupayakan 
menghubungi PPATK di bidang pembangunan rumah duafa di Provinsi Aceh 
yaitu Pak Sain. Namun, langkah yang dilakukannya tidak juga berhasil. 
Sehingga ia merasa kesulitan, hutangnya susah untuk terlunasi, karena 
oknum yang bersangkutan setengah penipu, demikian tuturnya.
Sumber: ANP
