Advertistment

 


Aceh Utara  - isu tak sedap hadir dari seorang toke (pemilik panglong) kayu di Kecamatan Merah Mulia, Aceh Utara yang mengatakan, salah seorang Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe berinisial HS terikat utang kayu di panglongnya sebanyak 117 juta rupiah pada pertengahan 2012 silam, kini dewan tersebut dituntut segera lunasi.

Mukim Pon selaku pemilik panglong itu mengatakan, oknum anggota dewan tersebut terikat utang dengannya pada tahun 2012 lalu. HS mengambil kayu ditempatnya dengan cara cash bon, yang kayunya diperuntukan sebagai bahan pembangunan rumah Dhuafa.

“HSN sudah tidak pernah membicarakan masalah utang lagi, Saya meminta agar dia segera melunasi hutang–hutang itu karena sudah lama dia tidak bayar,” kata Mukim Pon, kepada wartawan, Sabtu (08/06/13) tadi.

Kepada Mukim Pon, oknum HS, saat itu meminta kosen kayu sebagai material bangunan rumah bantuan duafa sebanyak 40 unit rumah. Akal bulus oknum anggota dewan terkait, sebanyak Rp 117 Juta nyaris raib alias belum ada kepastian bayar dari pihak yang bersangkutan.

Karena kesal, Mukim Pon selaku toke sempat mengeluarkan nada ancaman, jika hutangnya diabaikan terus, paket rumah bantuan Dhuafa yang diduga dikerjakan oleh oknum HS akan dirubuhkan.

“Kalau uang saya tidak dibayar, maka rumah – rumah duafa yang sudah dibangun itu akan saya robohkan semua,” tegas Mukim Pon.

Mukim menyebutkan, upaya untuk menagih uangnya itu sudah diupayakan menghubungi PPATK di bidang pembangunan rumah duafa di Provinsi Aceh yaitu Pak Sain. Namun, langkah yang dilakukannya tidak juga berhasil. Sehingga ia merasa kesulitan, hutangnya susah untuk terlunasi, karena oknum yang bersangkutan setengah penipu, demikian tuturnya.

Sumber: ANP
 
Top