Aceh
Utara - isu tak sedap hadir dari seorang toke (pemilik panglong)
kayu di Kecamatan Merah Mulia, Aceh Utara yang mengatakan, salah seorang
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe berinisial HS terikat
utang kayu di panglongnya sebanyak 117 juta rupiah pada pertengahan 2012
silam, kini dewan tersebut dituntut segera lunasi.
Mukim
Pon selaku pemilik panglong itu mengatakan, oknum anggota dewan
tersebut terikat utang dengannya pada tahun 2012 lalu. HS mengambil kayu
ditempatnya dengan cara cash bon, yang kayunya diperuntukan sebagai
bahan pembangunan rumah Dhuafa.
“HSN
sudah tidak pernah membicarakan masalah utang lagi, Saya meminta agar
dia segera melunasi hutang–hutang itu karena sudah lama dia tidak
bayar,” kata Mukim Pon, kepada wartawan, Sabtu (08/06/13) tadi.
Kepada
Mukim Pon, oknum HS, saat itu meminta kosen kayu sebagai material
bangunan rumah bantuan duafa sebanyak 40 unit rumah. Akal bulus oknum
anggota dewan terkait, sebanyak Rp 117 Juta nyaris raib alias belum ada
kepastian bayar dari pihak yang bersangkutan.
Karena
kesal, Mukim Pon selaku toke sempat mengeluarkan nada ancaman, jika
hutangnya diabaikan terus, paket rumah bantuan Dhuafa yang diduga
dikerjakan oleh oknum HS akan dirubuhkan.
“Kalau uang saya tidak dibayar, maka rumah – rumah duafa yang sudah dibangun itu akan saya robohkan semua,” tegas Mukim Pon.
Mukim
menyebutkan, upaya untuk menagih uangnya itu sudah diupayakan
menghubungi PPATK di bidang pembangunan rumah duafa di Provinsi Aceh
yaitu Pak Sain. Namun, langkah yang dilakukannya tidak juga berhasil.
Sehingga ia merasa kesulitan, hutangnya susah untuk terlunasi, karena
oknum yang bersangkutan setengah penipu, demikian tuturnya.
Sumber: ANP