Ilustrasi |
Madiun –
Entah apa yang ada di pikiran Rg (8 th) dan PG (6), Bocah yang masih ingusan
tersebut telah melakukan kejadian tindak asusila dengan Memperkosa Fn (6 Th). Ketiganya
tinggal di Kecamatan Sawahan, kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kapolres
Madiun Kota, AKBP Anom Wibowo, mengatakan, kasus tersebut melibatkan anak
dibawah umur. “Sesuai dengan hukum yang berlaku, jika kasus yang melibatkan
anak dibawah umur, maka pelaku bisa disebut sebagai korban. Ujarnya.
Anom
menambahkan, “Kasus ini merupakan yang pertama kali terjadi, dan ia pun mengaku
kesulitan dalam menangani kasus ini,
karena dalam hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku bisa dikatakan bersalah
apabila ia sudah berusia lebih dari 14 tahun” Ungkap Anom.
Kasus langka
tersebut diketahui saat Fn mengeluh sakit di bagian kemaluannya saat dimandikan
oleh ibunya, saat ditanya, Fn menjawab bahwa ia telah diperkosa oleh Pg
dikamarnya. (Ovs)