Advertistment

 

Ilustrasi

Madiun – Entah apa yang ada di pikiran Rg (8 th) dan PG (6), Bocah yang masih ingusan tersebut telah melakukan kejadian tindak asusila dengan Memperkosa Fn (6 Th). Ketiganya tinggal di Kecamatan Sawahan, kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Anom Wibowo, mengatakan, kasus tersebut melibatkan anak dibawah umur. “Sesuai dengan hukum yang berlaku, jika kasus yang melibatkan anak dibawah umur, maka pelaku bisa disebut sebagai korban. Ujarnya.

Anom menambahkan, “Kasus ini merupakan yang pertama kali terjadi, dan ia pun mengaku kesulitan  dalam menangani kasus ini, karena dalam hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku bisa dikatakan bersalah apabila ia sudah berusia lebih dari 14 tahun” Ungkap Anom.

Kasus langka tersebut diketahui saat Fn mengeluh sakit di bagian kemaluannya saat dimandikan oleh ibunya, saat ditanya, Fn menjawab bahwa ia telah diperkosa oleh Pg dikamarnya. (Ovs)






 
Top