Advertistment

 

OBSERVASI | ACEH UTARA :
BUPATI Aceh Utara Muhammad Thaib atau Cek Mad menegaskan managemen Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) di bawah kendali direktur utama yang baru tidak boleh “menggerogoti” APBK seperti yang telah lalu.

“Kita garis bawahi, dirut PDBU ke depan tidak boleh lagi gerogoti APBK,” kata Bupati Cek Mad   usai menghadiri rapat paripurna DPRK Aceh Utara, Senin, 26 Agustus 2013.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sedang menyeleksi calon direktur utama (dirut) baru PDBU.  Dirut sebelumnya, Sulaiman telah mengundurkan diri pada Januari lalu. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, bupati menunjuk Kepala Bagian Ekonomi Setda Aceh Utara Halidi sebagai pelaksana tugas dirut perusahaan plat merah itu.

Bupati Cek Mad berharap dirut PDBU ke depan harus mampu mengelola perusahaan tersebut secara profesional. “Keinginan kita PDBU bisa mandiri dan memberi kontribusi untuk menambah PAD (pendapatan asli daerah), banyak usaha yang bisa dikembangkan, termasuk memanfaatkan aset-aset yang telah diberikan oleh pemerintah,” katanya.

“Jadi ke depan, (PDBU) tidak boleh lagi dibiayai APBK, kalau diusul (anggaran) kita coret,” kata Cek Mad lagi.

Ditanya tentang sejumlah aset terancam hilang seperti Kapal Marisa yang terdampar ke perairan Pulau Tuanku Aceh Singkil sejak tahun 2010 lalu, Cek Mad menyebutkan, “Pemerintah sudah memberi aset-aset itu kepada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)”.

“Dan, BUMD hibah lagi kepada anak perusahaan PDBU itu (PT Bina Usaha Satu), tolong ditelusuri kemana. Inspektorat juga harus terbuka kepada pers, beritakan”.

Sumber : Atjeh Post.com

 
Top