Advertistment

 

OBSERVASI | SINGAPURA :
Gara-gara melakukan aksi vandalisme, seorang pria di Singapura divonis 3 bulan penjara. Petugas keamanan ini menuliskan kata 'democracy' dengan menggunakan cat semprot pada monumen nasional setempat.

Mohamad Khalid Mohamad Yusop juga divonis hukuman cambuk sebanyak 3 kali oleh pengadilan. Dalam persidangan, seperti dilansir Asia One, Senin (26/8/2013) Khalid telah mengaku bersalah telah mengotori Cenotaph War Memorial yang berada di pusat wilayah Singapura.

Aksi tersebut dilakukan Khalid pada 23 April lalu. Hakim Lim Tse Haw yang memimpin sidang menyebut tindakan Khalid tersebut sangat egois dan anti-sosial. Menurut Hakim Lim, dibutuhkan hukuman yang tegas agar insiden serupa tidak terjadi lagi.

"Hanya karena Anda merasa stres dengan masalah finansial dan keluarga Anda, lantas Anda memutuskan untuk merusak Cenotaph War Monument, monumen nasional," ujar hakim Lim saat membaca putusan.

Dalam putusannya, hakim Lim juga memerintahkan Khalid untuk uang kompensasi sebesar SG$ 208 untuk biaya perbaikan pada monumen yang telah dicoret-coret.

Monumen Cenotaph ini dibangun pada tahun 1922 untuk menghormati 124 tentara Inggris yang tewas dalam Perang Dunia I. Para tentara tersebut lahir atau menetap di Singapura. Kemudian dalam perkembangannya, monumen ini juga didedikasikan bagi tentara yang tewas dalam Perang Dunia II.

"Tentara-tentara ini mengorbankan nyawa mereka agar kita bisa menikmati kedamaian yang kita rasakan sekarang. Namun dengan tindakan Anda, Anda justru menunjukkan rasa tidak hormat kepada memori untuk mengenang korban perang dan melukai keturunannya," ucap hakim Lim kepada Khalid yang berwajah muram.

Selama ini, Singapura memang dikenal selalu menindak tegas setiap aksi vandalisme yang terjadi. Pada tahun 1994 lalu, seorang remaja Amerika membuat pemberitaan heboh karena mencoret-coret dan merusak sejumlah mobil. Remaja bernama Michael Fay ini dihukum penjara dan dihukum cambuk oleh pengadilan setempat.

Kemudian pada 2010, seorang pria asal Swiss dijebloskan ke penjara karena mencoret dan merusak kereta metro di Singapura.

Sumber: Detik
 
Top