Banda Aceh–Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menantang Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
untuk menyelenggarakan referendum terkait dengan keberadaan bendera Aceh
yang masih jadi polemik.
Ketua Komisi A DPR Aceh, Abdullah Saleh
menyebut pernyataan Mendagri mengenai bendera Aceh mengaitkan dengan
kesejahteraan merupakan pernyataan yang ngawur dan tidak beralasan yang
tepat.
“Sebenarnya pembahasan soal bendera itu
di pihak Aceh sudah selesai sejak tanggal 27 Juli lalu,” kata Abdullah
Saleh, Sabtu (10/8).
Menurutnya, persoalan justru saat ini ada
di Mendagri yang masih belum ada kejelasan. Bahkan, katanya, Pemerintah
Aceh telah dua kali memberikan waktu negosiasi dan diskusi yang
intensif terkait dengan bendera. “Kenyataannya juga belum ada jelas itu
di Mendagri,” tuturnya.
Abdullah mengatakan, kalau memang hanya
segelintir orang yang menginginkan bendera tersebut, Ia mengajak
Mendagri untuk melakukan jajak pendapat untuk menentukan apakah rakyat
Aceh menerima atau tidak.
“Kalau memang benar tidak diterima, ayo kita buat jajak pendapat biar semua jelas,” tuturnya.
Abdullah menantang untuk menyelenggarakan
jajak pendapatan di Aceh mengenai Bendera Aceh atas pernyataan Mendagri
bahwa rakyat Aceh membutuhkan kesejahteraan. Bahkan di beberapa media
massa, Mendagri menyebutkan hanya beberapa ribu orang yang ingin
menaikkan bendera Aceh. (merdeka.com)