OBSERVASI _ Karena menikahi adik dan kakak, Dedi
(40) harus menerima hukuman pahit. Pria asal Kota Sigli, Pidie, itu
dihambo warga, sekira pukul 00.30 WIB. Dia beserta kedua istrinya
ditemukan dalam satu rumah di Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Aceh
Utara.
Informasi dari warga sekitar, setelah
menikahi Sak (31), Dedi juga mengawini Fak (22), adik iparnya atau adik
kandung Sak. Setelah dihayak warga, Dedi dan kakak-adik itu diamankan ke
Polsek Sawang untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan.
Saat diinterogasi polisi, Fak mengaku
baru menikah dengan Dedi (abang iparnya) sekitar 10 hari lalu. Namun,
dia telah melahirkan dua anak hasil hubungannya dengan Dedi.
Sedangkan Sak mengaku, selama ini mereka tinggal bersama dalam satu rumah bersama Dedi dan Fak, di kawasan Banda Aceh.
Keuchik Babah Krueng, M Diah,
menyebutkan warga mengetahui kasus itu saat Dedi menikahi Sak, warga
desanya, beberapa tahun lalu. Namun, warga tidak mengetahui bagaimana
Dedi membawa adik iparnya. “Semalam dia sempat dihajar warga, lalu
dibawa ke Polsek untuk diamankan,” kata M Diah.
Keduanya pun diamankan di Polsek atas
permintaan warga setelah sempat dihajar. “Dalam proses interogasi, Fak
mengaku sudah memiliki dua anak hasil hubungannya dengan Dedi. Tapi dia
mengaku baru sekitar 10 hari menikah,” kata Kasubbag Humas Polres
Lhokseumawe, Iptu Sofyan
Menurutnya, kasus itu dalam proses
penyelidikan. “Jika nanti ditemukan adanya unsur pidana, kasus itu akan
kami proses. Tapi, jika tidak, kemungkinan akan diserahkan ke Willayatul
Hisbah,” katanya.(Phb)