Advertistment

 

OBSERVASI _ Karena menikahi adik dan kakak, Dedi (40) harus menerima hukuman pahit. Pria asal Kota Sigli, Pidie, itu dihambo warga, sekira pukul 00.30 WIB. Dia beserta kedua istrinya ditemukan dalam satu rumah di Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Informasi dari warga sekitar, setelah menikahi Sak (31), Dedi juga mengawini Fak (22), adik iparnya atau adik kandung Sak. Setelah dihayak warga, Dedi dan kakak-adik itu diamankan ke Polsek Sawang untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan.

Saat diinterogasi polisi, Fak mengaku baru menikah dengan Dedi  (abang iparnya) sekitar 10 hari lalu. Namun, dia telah melahirkan dua anak hasil hubungannya dengan Dedi.
Sedangkan Sak mengaku, selama ini mereka tinggal bersama dalam satu rumah bersama Dedi dan Fak, di kawasan Banda Aceh.

Keuchik Babah Krueng, M Diah, menyebutkan warga mengetahui kasus itu saat Dedi menikahi Sak, warga desanya, beberapa tahun lalu. Namun, warga tidak mengetahui bagaimana Dedi membawa adik iparnya. “Semalam dia sempat dihajar warga, lalu dibawa ke Polsek untuk diamankan,” kata M Diah.

Keduanya pun diamankan di Polsek atas permintaan warga setelah sempat dihajar. “Dalam proses interogasi, Fak mengaku sudah memiliki dua anak hasil hubungannya dengan Dedi. Tapi dia mengaku baru sekitar 10 hari menikah,” kata Kasubbag Humas Polres Lhokseumawe, Iptu Sofyan 

Menurutnya, kasus itu dalam proses penyelidikan. “Jika nanti ditemukan adanya unsur pidana, kasus itu akan kami proses. Tapi, jika tidak, kemungkinan akan diserahkan ke Willayatul Hisbah,” katanya.(Phb)
 
Top