Advertistment

 

OBSERVASI | BANDA ACEH :
Personel Polresta Banda Aceh mengamankan tiga kilogram sabu-sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang dari seorang tersangka penumpang pesawat tujuan Jakarta.
“Sabu-sabu itu dipaketkan dalam kardus bersama pakaian milik tersangka dan terdeteksi di ‘ex ray’ Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes (Pol) Moffan di Banda Aceh, Sabtu (17/8/2013).

Kapolresta melalui Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKBP Salamuddin menjelaskan tersangka hendak membawa sabu-sabu tersebut untuk seseorang di Jakarta dengan salah satu maskapai penerbangan komersial, namun berhasil terdeteksi “ex ray” bandara sekitar pukul 09.30 WIB, Sabtu. Tersangka berinisial SH (25) merupakan warga Kabupaten Bireuen.

Kapolresta Banda Aceh menjelaskan, penangkapan tersangka di bandara SIM tanpa perlawanan dan keterangan sementara diperoleh bahwa barang haram yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 8 miliar itu milik orang lain.

“Keterangan sementara sabu-sabu itu milik orang lain. Tersangka mengaku hanya disuruh antar sampai ke tujuan (Jakarta) dan diberikan upah Rp 10 juta,” kata dia menambahkan.

Moffan menjelaskan, penangkapan tiga kilogram sabu-sabu itu merupakan kasus kejahatan narkoba terbesar yang ditangani penyidik kepolisian jajaran Polresta Banda Aceh sepanjang 2013.

Dia juga menjelaskan, tersangka sebelum membawa sabu-sabu itu ke Bandara SIM sempat satu malam diinapkan di rumahnya di kawasan Bireuen atau sekitar 270 kilometer dari timur Banda Aceh.

Di pihak lain, Kapolresta menjelaskan pihaknya terus mengembangkan kasus itu untuk mencari siapa pemilik dan berasal darimana sabu-sabu yang hendak dibawa ke Jakarta tersebut.

Sumber: Antara
 
Top