Personel Polresta Banda Aceh mengamankan tiga kilogram sabu-sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang dari seorang tersangka penumpang pesawat tujuan Jakarta.
“Sabu-sabu itu dipaketkan dalam kardus
bersama pakaian milik tersangka dan terdeteksi di ‘ex ray’ Bandara
Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang,” kata Kapolresta Banda
Aceh Kombes (Pol) Moffan di Banda Aceh, Sabtu (17/8/2013).
Kapolresta melalui Kasat Narkoba
Polresta Banda Aceh AKBP Salamuddin menjelaskan tersangka hendak membawa
sabu-sabu tersebut untuk seseorang di Jakarta dengan salah satu
maskapai penerbangan komersial, namun berhasil terdeteksi “ex ray”
bandara sekitar pukul 09.30 WIB, Sabtu. Tersangka berinisial SH (25)
merupakan warga Kabupaten Bireuen.
Kapolresta Banda Aceh menjelaskan,
penangkapan tersangka di bandara SIM tanpa perlawanan dan keterangan
sementara diperoleh bahwa barang haram yang nilainya diperkirakan
mencapai Rp 8 miliar itu milik orang lain.
“Keterangan sementara sabu-sabu itu
milik orang lain. Tersangka mengaku hanya disuruh antar sampai ke tujuan
(Jakarta) dan diberikan upah Rp 10 juta,” kata dia menambahkan.
Moffan menjelaskan, penangkapan tiga
kilogram sabu-sabu itu merupakan kasus kejahatan narkoba terbesar yang
ditangani penyidik kepolisian jajaran Polresta Banda Aceh sepanjang
2013.
Dia juga menjelaskan, tersangka sebelum
membawa sabu-sabu itu ke Bandara SIM sempat satu malam diinapkan di
rumahnya di kawasan Bireuen atau sekitar 270 kilometer dari timur Banda
Aceh.
Di pihak lain, Kapolresta menjelaskan
pihaknya terus mengembangkan kasus itu untuk mencari siapa pemilik dan
berasal darimana sabu-sabu yang hendak dibawa ke Jakarta tersebut.
Sumber: Antara