OBSERVASI:
Seiring dengan perkembangan massa dan semakin canggihnya
Teknologi, Listrik sangat dibutuhkan oleh Masyarakat saat ini. Selain daripada
kebutuhan Rumah tangga, Listrik juga dibutuhkan oleh sebagian orang untuk
bekerja, berkarir dan menggunakan jasa Teknologi untuk manafkahi keluarganya.
Menarik, bila sedikit kita melihat lika liku PLN.
Pihak yang menyediakan fasilitas Listrik untuk kebutuhan masyarakat seakan
dengan gampang bermain dibalik layar membuat masyarakat geram atas tingkahnya
Padam dan hidupnya listrik di Aceh saat ini seperti
pergantian bulan dan malam. Tak tanggung – tanggung dalam 1 X 24 Jam PLN
Memadamkan listrik tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Seakan sebuah permainan
bagi mereka, yang membuat mereka (PLN) dianggap sampah oleh sebagian
Masyarakat.
Sadarkah mereka, Masyarakat menggunakan Listrik
bukan barang gratisan dari pemerintah, Listrik bukan hadiah dari PLN dan juga
bukan untuk mengisi kekosongan perut pihak PLN.tapi mengapa ?, PLN selalu
menjadi Opini hangat di berbagai media, baik cetak maupun Online.
Pengajian di Salah satu Desa Dalam kecmatan Kutamakmur Berlangsung saat Listrik sedang padam, mereka menggunakan Lilin sebagai penerang. (Photo?Dok?News Observasi) |
Kutamakmur, merupakan salah satu Kecamatan di
Kabupaten Aceh utara, Masyarakat wilayah pendalaman ini sangat membutuhkan kewibawaan
dari PLN, bukan permainan yang menjadi bahan tawaan bagi mereka, Masyarakat
mengharapkan sebuah solusi. Tetapi, fakta di lapangan membuktikan, belakangan
ini tidak ada waktu di kutamakmur tanpa padamnya Listrik.Kecewa, Itulah kata
Masyarakat kutamakmur.
Padamnya Listrik di Kecamatan kutamakmur bukan saja
membuat suasana gelap serta mengganggu Aktifitas masyarakat dalam bekerja, tetapi menyusul kerap terjadinya
pemadaman listrik. Berpicu pada
kerusakan peralatan elektronik seperti komputer, kulkas, televisi, dan perlengkapan
rumah tangga lainnya.
Fenomena ini
membuktikan bahwa, Pelayanan terhdap publik dari PLN tidak lah bening sebening
apa yang dikampanyekan. Padahal, PLN mempunyai Undang – Undang tentang
perlindungan terhadap Konsumen. Bahkan dalam Pasal 62 disebutkan ancaman
hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, kemanakah hukum tersebut dan
apa sebenarnya yang PLN Mau ?
(Ody Yunanda)