Advertistment

 


Ody yunanda
OBSERVASI:
Seiring dengan perkembangan massa dan semakin canggihnya Teknologi, Listrik sangat dibutuhkan oleh Masyarakat saat ini. Selain daripada kebutuhan Rumah tangga, Listrik juga dibutuhkan oleh sebagian orang untuk bekerja, berkarir dan menggunakan jasa Teknologi untuk manafkahi keluarganya.
Menarik, bila sedikit kita melihat lika liku PLN. Pihak yang menyediakan fasilitas Listrik untuk kebutuhan masyarakat seakan dengan gampang bermain dibalik layar membuat masyarakat geram atas tingkahnya

Padam dan hidupnya listrik di Aceh saat ini seperti pergantian bulan dan malam. Tak tanggung – tanggung dalam 1 X 24 Jam PLN Memadamkan listrik tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Seakan sebuah permainan bagi mereka, yang membuat mereka (PLN) dianggap sampah oleh sebagian Masyarakat.

Sadarkah mereka, Masyarakat menggunakan Listrik bukan barang gratisan dari pemerintah, Listrik bukan hadiah dari PLN dan juga bukan untuk mengisi kekosongan perut pihak PLN.tapi mengapa ?, PLN selalu menjadi Opini hangat di berbagai media, baik cetak maupun Online.

Pengajian di Salah satu Desa Dalam kecmatan Kutamakmur Berlangsung saat Listrik sedang padam, mereka menggunakan Lilin sebagai penerang. (Photo?Dok?News Observasi)
Kutamakmur, merupakan salah satu Kecamatan di Kabupaten Aceh utara, Masyarakat wilayah pendalaman ini sangat membutuhkan kewibawaan dari PLN, bukan permainan yang menjadi bahan tawaan bagi mereka, Masyarakat mengharapkan sebuah solusi. Tetapi, fakta di lapangan membuktikan, belakangan ini tidak ada waktu di kutamakmur tanpa padamnya Listrik.Kecewa, Itulah kata Masyarakat kutamakmur. 

Padamnya Listrik di Kecamatan kutamakmur bukan saja membuat suasana gelap serta mengganggu Aktifitas masyarakat dalam  bekerja, tetapi menyusul kerap terjadinya pemadaman listrik. Berpicu  pada kerusakan peralatan elektronik seperti komputer, kulkas, televisi, dan perlengkapan rumah tangga lainnya.

Fenomena ini membuktikan bahwa, Pelayanan terhdap publik dari PLN tidak lah bening sebening apa yang dikampanyekan. Padahal, PLN mempunyai Undang – Undang tentang perlindungan terhadap Konsumen. Bahkan dalam Pasal 62 disebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, kemanakah hukum tersebut dan apa sebenarnya yang PLN Mau ?

(Ody Yunanda)


 
Top