Kepolisian
Resor Boyolali segera mengusut tuntas kasus korupsi pengadaan bantuan
benih lele peternak di Desa Tegalrejo dengan total nilai proyek sebesar
Rp 907 juta. Polisi akan memanggil mantan Kepala Desa Sigit Supomo atas
dugaan perkara tersebut
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Dwi Haryadi mengatakan, berdasarkan hasil keterangan Ketua Kelompok Peternek Lele Desa Tegalrejo Darseno yang sudah jadi tersangka dalam kasus tersebut, Sigit selaku kades pada tahun 2007 ikut menikmati uang bantuan.
Darseno menyebut mantan kades telah meminta jatah uang bantuan benih lele sebesar Rp 14 juta.
"Kami akan menindaklanjuti laporan tersangka, dengan melakukan klarifikasi terhadap mantan kades itu," kata AKP Dwi Haryadi, Senin (24/9).
Saat ini polisi sedang meminta keterangan para saksi untuk menyelidiki keterlibatan mantan kades tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan benih lele yang merugikan negara sekitar Rp 204 juta.
"Kami sedang meminta keterangan para saksi soal keterlibatan mantan kades itu. Setelah itu, kami baru akan memanggil Sigit untuk meminta keterangan," katanya.
Sementara itu Sigit membantah meminta jatah Rp 14 juta dari uang pengadaan bantuan untuk peternak. Menurut Sigit, justru Darseno yang menyerahkan uang tersebut ke bagian Bendahara Desa Tegalrejo sebagai dana hibah karena pengolaan kolam ikan di tanah kas desa.
"Saya sebagai warga negara akan mengikuti proses hukum sebagaimana yang berlaku," katanya.
Menurut Tukinu selaku kuasa hukum tersangka Darseno, selain kliennya, kasus dugaan korupsi tersebut ada indikasi pihak lain yang terlibat.
Tukinu mengatakan bahwa mantan Kades Tegalrejo Sigit Supomo juga ikut menikmati uang pengadaan bantuan benih lele untuk para peternak itu.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, disebutkan bahwa proyek pengadaan bantuan benih lele di Desa Tegalrejo 2007 diduga telah diselewengkan.
Dari total dana bantuan senilai Rp 907 juta yang disalurkan oleh pemerintah pusat diduga diselewengkan senilai Rp 204 juta.
Tim penyidik Polres kemudian melakukan penyelidikan, dan menetapkan Ketua Kelompok Peternak Lele Desa Tegalrejo Darseno sebagai tersangka.
Semua barang di Indonesia agaknya tak lepas dari korupsi. Bahkan benih lele pun dikorupsi.Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Dwi Haryadi mengatakan, berdasarkan hasil keterangan Ketua Kelompok Peternek Lele Desa Tegalrejo Darseno yang sudah jadi tersangka dalam kasus tersebut, Sigit selaku kades pada tahun 2007 ikut menikmati uang bantuan.
Darseno menyebut mantan kades telah meminta jatah uang bantuan benih lele sebesar Rp 14 juta.
"Kami akan menindaklanjuti laporan tersangka, dengan melakukan klarifikasi terhadap mantan kades itu," kata AKP Dwi Haryadi, Senin (24/9).
Saat ini polisi sedang meminta keterangan para saksi untuk menyelidiki keterlibatan mantan kades tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan benih lele yang merugikan negara sekitar Rp 204 juta.
"Kami sedang meminta keterangan para saksi soal keterlibatan mantan kades itu. Setelah itu, kami baru akan memanggil Sigit untuk meminta keterangan," katanya.
Sementara itu Sigit membantah meminta jatah Rp 14 juta dari uang pengadaan bantuan untuk peternak. Menurut Sigit, justru Darseno yang menyerahkan uang tersebut ke bagian Bendahara Desa Tegalrejo sebagai dana hibah karena pengolaan kolam ikan di tanah kas desa.
"Saya sebagai warga negara akan mengikuti proses hukum sebagaimana yang berlaku," katanya.
Menurut Tukinu selaku kuasa hukum tersangka Darseno, selain kliennya, kasus dugaan korupsi tersebut ada indikasi pihak lain yang terlibat.
Tukinu mengatakan bahwa mantan Kades Tegalrejo Sigit Supomo juga ikut menikmati uang pengadaan bantuan benih lele untuk para peternak itu.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, disebutkan bahwa proyek pengadaan bantuan benih lele di Desa Tegalrejo 2007 diduga telah diselewengkan.
Dari total dana bantuan senilai Rp 907 juta yang disalurkan oleh pemerintah pusat diduga diselewengkan senilai Rp 204 juta.
Tim penyidik Polres kemudian melakukan penyelidikan, dan menetapkan Ketua Kelompok Peternak Lele Desa Tegalrejo Darseno sebagai tersangka.
merdeka