*Darni Daud Resmi Ditahan*
OBSERVASI | BANDA ACEH :
Tim
Penyidik Kejati Aceh melimpahkan berkas dan tersangka perkara korupsi
beasiswa Unsyiah senilai sekitar Rp 3,5 miliar APBA 2009 ke Kejari Banda
Aceh, Selasa (24/9/2013) saat ini.
Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah mantan Rektor Unsyiah, Prof Darni Daud, mantan Dekan FKIP, Prof Yusuf Azis, dan mantan Bendahara Mukhlis.
Saat ini ketiga tersangka masih diperiksa di ruang Pidsus Kejari Banda Aceh. Seorang jaksa tadi ketika menjawab wartawan mengatakan pelimpahan ke Kejari Banda Aceh karena perkara ini terjadi di Banda Aceh. Ditanya, apakah ketiga tersangka akan ditahan, jaksa itu mengatakan mereka berwenang menahan atau tidak. "Tetapi kita belum tahu bakal ditahan atau tidak," jawab jaksa itu.
Pemeriksaan yang sudah dimulai sekitar pukul 10.00 WIB masih berlangsung tertutup hingga kini. Tadi ketiga tersangka tampak keluar secara bergiliran menuju kamar mandi.
Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah mantan Rektor Unsyiah, Prof Darni Daud, mantan Dekan FKIP, Prof Yusuf Azis, dan mantan Bendahara Mukhlis.
Saat ini ketiga tersangka masih diperiksa di ruang Pidsus Kejari Banda Aceh. Seorang jaksa tadi ketika menjawab wartawan mengatakan pelimpahan ke Kejari Banda Aceh karena perkara ini terjadi di Banda Aceh. Ditanya, apakah ketiga tersangka akan ditahan, jaksa itu mengatakan mereka berwenang menahan atau tidak. "Tetapi kita belum tahu bakal ditahan atau tidak," jawab jaksa itu.
Pemeriksaan yang sudah dimulai sekitar pukul 10.00 WIB masih berlangsung tertutup hingga kini. Tadi ketiga tersangka tampak keluar secara bergiliran menuju kamar mandi.
Darni Daud resmi ditahan usai pelimpahan berkas yang dilakukan sejak pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 16.15 Wib.
Darni Daud dan 2 tersangka lainnya akan ditahan di rutan Kajhu.
Darwin