Advertistment

 

OBSERVASI | ACEH TAMIANG:
Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Komunitas Masyarakat Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang (Kutilang) melakukan aksi demo didepan gedung DPRK Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (16/9), menolak lembaga Wali Nanggroe dan Qanun no.8 tahun 2013.
Aksi demo tersebut sempat memanas berhubung menunggu perwakilan rakyat yang tidak kunjung keluar untuk mendengarkan aspirasi mereka namun pihak keamanan mengambil alih untuk menenangkan para pendemo agar bersabar karena perwakilan rakyat sedang menuju ke kantor DPRK karena wakil rakyat sedang rapat dengan bupati.
 
Tidak lama kemudian empat (4) orang anggota perwakilan rakyat hadir menyambut para sejumlah pendemo didepan gedung DPRK. Vius selaku koordinator Kutilang membacakan pernyataan alasan penolakkan lembaga Wali Nanggroe dan Qanun no.8 tahun 2013.
Karena Lembaga Wali Nanggroe Aceh bertentangan dengan MoU-Helsinkil dan UUPA (undang-undang pemerintah Aceh), Lembaga Wali Nanggroe Aceh hanya untuk menipu rakyat Aceh pisah dengan Negara kesatuan Republik Indonesia, Lembaga Wali Nanggroe Aceh tumpang tindih dengan MAA (Majelis Adat Aceh) siapa yang bohong, amandemen dulu UUPA kejalan yang benar.
Selanjutnya, Qanun Wali Nanggroe Aceh no.8 tahun 2013, bukan lembaga adat tapi isinya lembaga pemerintahan (awas tipu aceh), Wali Nanggroe Aceh harus tokoh Aceh yang mengerti agama, adat-istiadat dan pemerintahan serta bisa baca Al – Qur’an serta tolak lembaga Wali Naggroe Aceh dan gagalkan pelantikan Wali Naggroe karena rakyat Aceh perlu lapangan kerja, kesejahteraan, pendidikan dan keamanan, papar Vius.
Pantauan wartawan, aksi demo berjalan dengan tertib dan tidak terjadi anakrkis. Berkas pernyataan diterima oleh perwakilan rakyat, H. Armand Muis untuk dapat disikapi ke DPRA. Usai menyampaikan aspirasinya mereka membubarkan diri dengan tertib. 
 
(CitraAceh) 
 
Top