OBSERVASI | ACEH TAMIANG:
Sejumlah masyarakat
yang mengatasnamakan Komunitas Masyarakat Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh
Tamiang (Kutilang) melakukan aksi demo didepan gedung DPRK Kabupaten Aceh
Tamiang, Senin (16/9), menolak lembaga Wali Nanggroe dan Qanun no.8 tahun 2013.
Aksi demo
tersebut sempat memanas berhubung menunggu perwakilan rakyat yang tidak kunjung
keluar untuk mendengarkan aspirasi mereka namun pihak keamanan mengambil alih
untuk menenangkan para pendemo agar bersabar karena perwakilan rakyat sedang
menuju ke kantor DPRK karena wakil rakyat sedang rapat dengan bupati.
Tidak lama
kemudian empat (4) orang anggota perwakilan rakyat hadir menyambut para
sejumlah pendemo didepan gedung DPRK. Vius selaku koordinator Kutilang membacakan
pernyataan alasan penolakkan lembaga Wali Nanggroe dan Qanun no.8 tahun 2013.
Karena Lembaga
Wali Nanggroe Aceh bertentangan dengan MoU-Helsinkil dan UUPA (undang-undang
pemerintah Aceh), Lembaga Wali Nanggroe Aceh hanya untuk menipu rakyat Aceh pisah
dengan Negara kesatuan Republik Indonesia, Lembaga Wali Nanggroe Aceh tumpang
tindih dengan MAA (Majelis Adat Aceh) siapa yang bohong, amandemen dulu UUPA kejalan
yang benar.
Selanjutnya,
Qanun Wali Nanggroe Aceh no.8 tahun 2013, bukan lembaga adat tapi isinya lembaga
pemerintahan (awas tipu aceh), Wali Nanggroe Aceh harus tokoh Aceh yang
mengerti agama, adat-istiadat dan pemerintahan serta bisa baca Al – Qur’an
serta tolak lembaga Wali Naggroe Aceh dan gagalkan pelantikan Wali Naggroe
karena rakyat Aceh perlu lapangan kerja, kesejahteraan, pendidikan dan keamanan,
papar Vius.
(CitraAceh)