Advertistment

 

OBSERVASI | ACEH BESAR :
           Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (BPMG) Kabupaten Aceh Besar melatih 300 peserta pelatihan keterampilan manajemen Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di Hotel Permata Hati, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (26/9/2013). Kegiatan yang dibagi dalam tiga gelombang dan diikuti masyarakat dari perwakilan kecamatan tersebut dibuka oleh Sekdakab Aceh Besar Drs H Jailani Ahmad MM.
Dalam sambutannya, Sekdakab Aceh Besar menyatakan, keberadaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) merupakan unifikasi dari berbagai usaha ekonomi gampong yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat dan pemerintah gampong. Sebagai usaha gampong, pembentukan BUMG dimaksudkan untuk mendorong dan menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program pemerintah dan pemerintah daerah seperti UEG-SP (Usaha Ekonomi Gampong Simpan Pinjam), SPP (Simpan Pinjam Kelompok  Perempuan) PNPM-MPd,  BKPG dan lain-lain.
Jailani Ahmad mengungkapkan, Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dibangun atas inisiasi masyarakat gampong, serta berdasar pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif dan emansipatif. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, kooperatif, dan mandiri. Modal kegiatan BUMG bersumber dari Pemerintah Gampong, Tabungan Masyarakat, bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, pinjaman serta penyertaan modal pihak lain, dengan porsi yang besar adalah pemerintah gampong yaitu diatas 50%. Pengelolaan Lembaga Keuangan Mikro tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 bahwa Keuchik secara ex officio adalah Komisaris (Penasehat) sedangkan Direksi (unsur pelaksana) yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara dipilih oleh masyarakat secara demokratis. Menyangkut keuangan dari lembaga ini dikelola secara terpisah dengan keuangan pemerintah gampong.
Tujuan utama dari pendirian BUMG antara lain meningkatkan perekonomian gampong; meningkatkan pendapatan asli gampong; meningkatkan pengolahan potensi gampong sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan.
Dalam pembentukan dan pendirian BUMG harus memperhatikan potensi usaha, dukungan modal, dan kapasitas sosial ekonomi gampong serta diperlukan keterlibatan secara aktif dari semua pihak, baik masyarakat sebagai pengelola dan anggota BUMG, pelaku bisnis dan pemerintah di tingkat gampong maupun kecamatan dan  pemerintah kabupaten. “Dengan demikian, maka tumbuh dan berkembangnya BUMG akan ditentukan oleh semua komponen yang memiliki komitmen terhadap majunya  perekonomian gampong dari masyarakat, pemerintah gampong, dan pemerintah kabupaten,” katanya.
Menurut Jailani, BUMG merupakan wahana untuk menjalankan usaha di gampong dengan jenis usaha berupa pelayanan ekonomi gampong. Kegiatan Simpan Pinjam yang telah ada di masyarakat dapat dikembangkan menjadi sebuah Unit BUMG yang berfungsi sebagai pelayanan keuangan bagi masyarakat, dengan misi pokok untuk memfasilitasi pengembangan ekonomi rakyat pedesaan agar secara  swadaya, bertahap, sistematis dan terorganisasi sehingga masyarakat sendiri dapat membebaskan diri dari kemiskinan. Penguatan Pemerintah Gampong akan dapat berdaya guna jika LKM BUMG sebagai instrumen utama; BUMG berusaha untuk menumbuhkan  kesadaran dan motivasi warga masyarakat golongan miskin untuk memperbaiki kehidupan keluarga, membangun sikap budaya surplus dan mengelola usaha produktif guna meningkatkan pendapatan serta menghimpun secara terus menerus aset yang dimiliki warga gampong.
Dalam rangka menyahuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BUMDes serta untuk mempercepat proses pembangunan yang dikelola secara swakelola oleh masyarakat gampong, mulai tahun 2009 Pemerintah Aceh melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) telah melahirkan program Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong (BKPG). Dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan sarana prasarana perdesaan dan wajib dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi gampong melalui lembaga BUMG, sehingga pada saat ini semua gampong di Kabupaten Aceh Besar telah berdiri lembaga keuangan mikro tersebut dan telah mulai berkembang walaupun modalnya masih sangat kecil.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sangat mendukung dan memberikan perhatian penuh terhadap lembaga BUMG di setiap gampong. Untuk menguatkan keberadaan lembaga ini, mulai tahun 2012 Pemerintah Kabupaten melalui APBK telah mengalokasikan dana untuk pelatihan peningkatan kapasitas dan manajemen pengelola BUMG. Pada tahun 2013 ini, APBK yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut mencapai angka di atas setengah milyar termasuk pelatihan yang akan kita ikuti setelah pembukaan ini. Di samping itu, melalui APBK-P Kabupaten Aceh Besar Tahun 2013 telah dialokasikan dana tambahan modal bagi 13 BUMG pilot projek yang masing-masing akan menerima dana sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah). Pada tahun 2014, dana modal tersebut diupayakan kelanjutannya kepada 10 BUMG kecamatan lain yang belum mendapatkannya pada tahun ini.  Sasaran yang menjadi pilot projek adalah BUMG yang sudah mulai berkembang dengan modal yang ada dan pengelolaanya sudah baik serta telah muncul eksistensinya dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di gampong-gampong melalui unit usaha yang dikembangkan,” ujarnya.
Diharapkan agar Pelatihan Manajemen BUMG ini dapat  dilaksanakan  dengan baik dan semua peserta dapat mengikuti dengan serius sehingga dapat  meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pengelola BUMG dari aspek organisasi, pengembangan unit usaha, kerjasama kemitraan dan akuntansi serta kesehatan usaha yang dikelola BUMG dan nantinya LKM BUMG ini betul-betul dapat menjadi tulang punggung perekonomian gampong yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat serta dapat menambah pendapatan asli gampong.
 
 
Liputan: Darwin
 
Top