OBSERVASI | ACEH BESAR :
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (BPMG) Kabupaten Aceh Besar melatih
300 peserta pelatihan keterampilan manajemen Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
di Hotel Permata Hati, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (26/9/2013). Kegiatan yang
dibagi dalam tiga gelombang dan diikuti masyarakat dari perwakilan kecamatan tersebut
dibuka oleh Sekdakab Aceh Besar Drs H Jailani Ahmad MM.
Dalam sambutannya, Sekdakab Aceh Besar menyatakan, keberadaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) merupakan unifikasi dari berbagai usaha ekonomi gampong yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat dan
pemerintah gampong.
Sebagai usaha gampong,
pembentukan BUMG dimaksudkan untuk mendorong dan menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan
masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang
diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program pemerintah dan
pemerintah daerah seperti UEG-SP (Usaha Ekonomi Gampong Simpan Pinjam), SPP (Simpan
Pinjam Kelompok Perempuan) PNPM-MPd, BKPG dan lain-lain.
Jailani Ahmad mengungkapkan, Badan Usaha Milik Gampong
(BUMG) dibangun atas inisiasi masyarakat gampong, serta berdasar pada prinsip-prinsip kooperatif,
partisipatif dan emansipatif. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, kooperatif, dan
mandiri. Modal kegiatan BUMG bersumber dari Pemerintah Gampong, Tabungan
Masyarakat, bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, pinjaman serta penyertaan modal pihak lain, dengan porsi yang besar adalah pemerintah gampong yaitu diatas
50%. Pengelolaan Lembaga Keuangan Mikro tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 bahwa Keuchik secara ex officio adalah Komisaris (Penasehat)
sedangkan Direksi (unsur pelaksana) yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara dipilih oleh masyarakat secara demokratis.
Menyangkut keuangan dari lembaga ini dikelola secara terpisah dengan keuangan
pemerintah gampong.
Tujuan
utama dari pendirian BUMG antara lain meningkatkan perekonomian gampong;
meningkatkan pendapatan asli gampong; meningkatkan pengolahan potensi gampong
sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan
pemerataan ekonomi pedesaan.
Dalam pembentukan dan
pendirian BUMG harus memperhatikan potensi usaha, dukungan modal, dan kapasitas
sosial ekonomi gampong serta diperlukan keterlibatan secara aktif dari semua
pihak, baik masyarakat sebagai pengelola dan anggota BUMG, pelaku bisnis dan
pemerintah di tingkat gampong maupun kecamatan dan pemerintah kabupaten. “Dengan demikian, maka tumbuh dan berkembangnya BUMG akan ditentukan oleh semua komponen
yang memiliki komitmen terhadap majunya
perekonomian gampong dari masyarakat, pemerintah
gampong, dan pemerintah kabupaten,” katanya.
Menurut Jailani, BUMG merupakan wahana untuk menjalankan usaha di
gampong dengan jenis usaha berupa pelayanan ekonomi gampong. Kegiatan Simpan Pinjam yang telah ada di masyarakat dapat dikembangkan
menjadi sebuah Unit BUMG yang berfungsi sebagai pelayanan keuangan bagi
masyarakat, dengan misi pokok untuk
memfasilitasi pengembangan ekonomi rakyat pedesaan agar secara swadaya, bertahap, sistematis dan
terorganisasi sehingga masyarakat sendiri dapat membebaskan diri dari
kemiskinan. Penguatan
Pemerintah Gampong akan dapat berdaya guna jika LKM BUMG sebagai
instrumen utama; BUMG berusaha untuk menumbuhkan
kesadaran dan motivasi warga masyarakat golongan miskin untuk
memperbaiki kehidupan keluarga, membangun sikap budaya surplus dan mengelola
usaha produktif guna meningkatkan pendapatan serta menghimpun secara terus
menerus aset yang dimiliki warga gampong.
Dalam rangka menyahuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2010 tentang BUMDes serta untuk mempercepat proses pembangunan yang dikelola
secara swakelola oleh masyarakat gampong, mulai tahun 2009 Pemerintah Aceh
melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) telah melahirkan program Bantuan
Keuangan Peumakmu Gampong (BKPG). Dana tersebut dapat digunakan untuk
pembangunan sarana prasarana perdesaan dan wajib dialokasikan untuk kegiatan
pemberdayaan ekonomi gampong melalui lembaga BUMG, sehingga pada saat ini semua
gampong di Kabupaten Aceh Besar telah berdiri lembaga keuangan mikro tersebut
dan telah mulai berkembang walaupun modalnya masih sangat kecil.
Pemerintah
Kabupaten Aceh Besar sangat mendukung dan memberikan perhatian penuh terhadap
lembaga BUMG di setiap gampong. Untuk menguatkan keberadaan lembaga ini, mulai
tahun 2012 Pemerintah Kabupaten melalui APBK telah mengalokasikan dana untuk
pelatihan peningkatan kapasitas dan manajemen pengelola BUMG. Pada tahun 2013
ini, APBK yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut mencapai angka di atas
setengah milyar termasuk pelatihan yang akan kita ikuti setelah pembukaan ini.
Di samping itu, melalui APBK-P Kabupaten Aceh Besar Tahun 2013 telah dialokasikan dana tambahan modal
bagi 13 BUMG pilot projek yang masing-masing akan menerima dana sebesar Rp.
30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah). Pada tahun 2014, dana modal tersebut diupayakan kelanjutannya kepada
10 BUMG kecamatan lain yang belum mendapatkannya pada tahun ini. Sasaran yang menjadi pilot projek adalah BUMG
yang sudah mulai berkembang dengan modal yang ada dan pengelolaanya sudah baik
serta telah muncul eksistensinya dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di
gampong-gampong melalui unit usaha yang dikembangkan,” ujarnya.
Diharapkan
agar Pelatihan Manajemen BUMG ini dapat
dilaksanakan dengan baik dan
semua peserta dapat mengikuti dengan serius sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pengelola BUMG
dari aspek organisasi, pengembangan unit usaha, kerjasama kemitraan dan akuntansi serta kesehatan usaha
yang dikelola BUMG dan nantinya LKM BUMG ini betul-betul dapat menjadi tulang
punggung perekonomian gampong yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat
serta dapat menambah pendapatan asli gampong.
Liputan: Darwin