Advertistment

 

Aceh Utara,NEWSOBSERVASI: Perekrerktuan pendamping desa dinilai sangat rawan dengan praktik KKN. Untuk itu, Komite Mahasiswa dan Pelajar Kutamakmur (KOMPAK) mendesak pemerintah melalui instansi terkait melakukannya dengan transparan dan akuntabel. “Harus jujur dan adil,” desak Presiden KOMPAK, Ns. Munawir S.Kep melaui siaran pers yang di terima media, Sabtu (08/08).

Dalam seleksi tersebut kualifikasi, lanjutnya keahlian harus sesuai dengan bidang yang dibutuhkan, sehingga akan mampu mengawal uang rakyat. Sehingga instansi terkait harus meninggalkan segala bentuk titipan calon pendamping desa. Meskipun titipan tersebut atas nama Pejabat Sipil, ABRI, Polri maupun organisasi masa lainnya.

“Hal itu sesuai dengan apa yang tertuang di Undang-undang no 6 tahun 2017 tentang desa,” tuturnya.

Mekanisme proses perekrutan ini harus dibuka selua-luasnya dan diperuntukkan untuk semua masyarakat Aceh utara. Munawir menambahkan, pendamping desa ini merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Desa, khususnya pemanfaatan desa. (Ody)
 
Top