Aceh Utara,NEWSOBSERVASI: Perekrerktuan pendamping desa dinilai sangat rawan dengan
praktik KKN. Untuk itu, Komite Mahasiswa dan Pelajar Kutamakmur (KOMPAK)
mendesak pemerintah melalui instansi terkait melakukannya dengan transparan dan
akuntabel. “Harus jujur dan adil,” desak Presiden KOMPAK, Ns. Munawir S.Kep melaui
siaran pers yang di terima media, Sabtu (08/08).
Dalam seleksi tersebut kualifikasi, lanjutnya keahlian harus
sesuai dengan bidang yang dibutuhkan, sehingga akan mampu mengawal uang rakyat.
Sehingga instansi terkait harus meninggalkan segala bentuk titipan calon
pendamping desa. Meskipun titipan tersebut atas nama Pejabat Sipil, ABRI, Polri
maupun organisasi masa lainnya.
“Hal itu sesuai dengan apa yang tertuang di Undang-undang no
6 tahun 2017 tentang desa,” tuturnya.
Mekanisme proses perekrutan ini harus dibuka selua-luasnya
dan diperuntukkan untuk semua masyarakat Aceh utara. Munawir menambahkan,
pendamping desa ini merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Desa, khususnya
pemanfaatan desa. (Ody)