OBSERVASI | JAKARTA:
KetuaPengadilan Negeri (PN) Bandung Singgih Budi Prakoso dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Makassar. Singgih disebut-sebut eks Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono mendapatkan jatah suap US$ 15 ribu dari Dada Rosada.
"KPN Bandung promosi menjadi hakim PT Makassar, sama seperti Ketua PN Jakarta Pusat," kata Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Marni Emmy, Rabu (25/9).
Promosi ini dilakukan dalam rapat pimpinan MA pada Senin (20/9). Turut dipromosikan pula ketua majelis hakim yang memvonis mati Freddy Budiman, Haswandi, menjadi Ketua PN Jakarta Selatan.
Singgih disebut menerima uang suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui Toto yang diserahkan pada terdakwa Setyabudi Tejocahyono. Dalam dakwaan Setyabudi, jaksa menyebut Singgih mendapatkan jatah US$ 15 ribu, sementara dua anggota majelis hakim perkara korupsi bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Dkohari mendapat masing-masing US$ 18.300.
MA sendiri secara terpisah menyerahkan sepenuhnya proses hukum Singgih ke KPK. MA sendiri mengaku akan memeriksa secara internal soal integritas Singgih.
"Bawas akan melakukan pemeriksaan langsung dan menentukan sikap tegas atas laporan dan dugaan tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Selasa (20/8) lalu
KetuaPengadilan Negeri (PN) Bandung Singgih Budi Prakoso dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Makassar. Singgih disebut-sebut eks Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono mendapatkan jatah suap US$ 15 ribu dari Dada Rosada.
"KPN Bandung promosi menjadi hakim PT Makassar, sama seperti Ketua PN Jakarta Pusat," kata Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Marni Emmy, Rabu (25/9).
Promosi ini dilakukan dalam rapat pimpinan MA pada Senin (20/9). Turut dipromosikan pula ketua majelis hakim yang memvonis mati Freddy Budiman, Haswandi, menjadi Ketua PN Jakarta Selatan.
Singgih disebut menerima uang suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui Toto yang diserahkan pada terdakwa Setyabudi Tejocahyono. Dalam dakwaan Setyabudi, jaksa menyebut Singgih mendapatkan jatah US$ 15 ribu, sementara dua anggota majelis hakim perkara korupsi bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Dkohari mendapat masing-masing US$ 18.300.
MA sendiri secara terpisah menyerahkan sepenuhnya proses hukum Singgih ke KPK. MA sendiri mengaku akan memeriksa secara internal soal integritas Singgih.
"Bawas akan melakukan pemeriksaan langsung dan menentukan sikap tegas atas laporan dan dugaan tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Selasa (20/8) lalu