BANDA ACEH - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh
menangkap buronan korupsi pembangunan barak korban tsunami yang dicari
sejak 2008, di Medan, Sumatera Utara.
Kepala Kejati Aceh TM Syahrizal di Banda
Aceh, Jumat, mengatakan yang bersangkutan bernama Tajuddin bin M Hasan,
terpidana korupsi empat tahun penjara. Terpidana ditangkap di tempat
usaha miliknya di Medan, Sumatera Utara.
Terpidana ditangkap Kamis (24/10) pukul
17.00 WIB. Sebelum ditangkap, tim sempat memantau terpidana hampir dua
pekan. Terpidana sempat menolak untuk dieksekusi. Kini, terpidana
ditempatkan di Lapas Banda Aceh,” kata dia.
Didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus
Kejati Aceh Raja Ulung dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas
Kejati Aceh Amir Hamzah, ia mengatakan Tajuddin dipidana korupsi
pembangunan barak korban tsunami pada 2005 dengan kerugian keuangan
negara Rp2,26 miliar.
Terpidana Tajuddin merupakan Direktur PT
Banda Lista Perkasa. Perusahaan yang dipimpin terpidana mendapat proyek
pembangunan barak atau hunian sementara korban tsunami di 11 titik di
Aceh Besar dengan nilai pekerjaan Rp19,675 miliar.
Dalam pelaksanaannya, terpidana
mengajukan penambahan volume pekerjaan seperti pembuatan sumur bor
beserta pompa airnya. Penambahan volume pekerjaan disetujui dan
perusahaan terpidana mengajukan total pembayaran Rp21,2 miliar.
Namun setelah dilakukan audit, pekerjaan
tambahan tersebut tidak dikerjakan terpidana. Pekerjaan tambahan itu
merupakan bantuan sejumlah negara donor ketika masa tanggap tsunami
tersebut.
Perkara korupsi melibatkan terpidana,
kata TM Syahrizal, disidang di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar,
pertengahan 2007. Terpidana saat itu ditahan.
Oleh Pengadilan Negeri Jantho, Tajuddin
divonis empat tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp1,6 miliar.
Jika tidak membayar, yang bersangkutan dihukum dua tahun penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari
tuntutan jaksa yang menuntut sembilan tahun, denda Rp200 juta subsidair
enam bulan, serta uang pengganti Rp2,26 miliar. Atas vonis hakim
pengadilan tersebut, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda
Aceh. (Darwin)