Advertistment

 

Kapolres Aceh Besar, AKBP Djazuli bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dan Kepala Badan Dayah Aceh Besar Bustami melakukan pemusnahan barang bukti yang mayoritas jenis ganja tersebut merupakan hasil Operasi Antik selama 2013.(Photo/Rijal)
OBSERVASI ACEH BESAR:
Polres Aceh Besar memusnahkan 3.077 bal ganja kering dan 200 batang ganja serta 33 gram sabu-sabu di Mapolres Aceh Besar, Jantho, Kamis (24/10/2013). 
Kapolres Aceh Besar AKBP Djazuli SIK mengatakan pemusnahan barang bukti yang mayoritas jenis ganja tersebut merupakan hasil Operasi Antik selama 2013. Selama Operasi Antik, kata dia, Polres Aceh Besar juga sudah memusnahkan 16 hektar ladang ganja. “Barang bukti yang dimusnahkan kalau
dirupiahkan untuk ganja sekitar Rp 4 miliar dan sabu-sabu Rp 500 juta,” kata Djazuli.
Djajuli menjelaskan, selama 2013 Polres Aceh besar telah menangani 20 kasus narkoba dengan 30 orang tersangka kasus ganja, 5 orang kasus sabu-sabu. “6 orang di antaranya sudah diproses,” kata Djazuli.
Dia mengimbau kepada masyarakat di Aceh Besar melalui mukim, tuha peut, dan geuchik, untuk tidak menanam ganja. “Masih banyak tanaman lain yang lebih bermanfaat dan sekarang sudah banyak masyarakat yang sadar dan kami terus berupaya menekan angka kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Aceh Besar. Upaya ini dilakukan dengan menyosialisasikan hingga ke desa-desa,” kata Kapolres Aceh Besar AKBP Djadjuli.
Reporter: darwin
 
Top