OBSERVASI | ACEH UTARA:
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Aceh, Safwan mengatakan, bahwa Jumat (11/10) telah meneriama Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 tetang perubahan atas Permendag RI nomor 83/M-DAF/12/2012 tentang ketentuan impor produk tertentu.
Sumber: Pikirreview.com
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Aceh, Safwan mengatakan, bahwa Jumat (11/10) telah meneriama Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 tetang perubahan atas Permendag RI nomor 83/M-DAF/12/2012 tentang ketentuan impor produk tertentu.
“Dengan perubahan Permendag tersebut,
maka secara resmi, Krueng Geukeuh telah ditetapkan sebagai pelabuhan
impor produk tertentu,” kata Safwan, seperti dilansir waspada online,
Jumat (11/10)
Ia menjelaskan, dalam Permendag tersebut,
disebutkan bahwa, pada pasal 6 Krueng Geukeuh dapat melakukan kegiatan
impor produk tertentu, yang mencakup produk makanan dan minuman, pakaian
jadi, alas kaki, dan elektronika.
“Surat keputusan tersebut telah
ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI pada 30 September
2013, dan secara resmi telah saya terima hari ini di Jakarta,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dengan telah
ditetapkannya pelabuhan Krueng Geukeuh, di Aceh Utara sebagai gerbang
impor produk tertentu, harapannya hal tersebut dapat memberikan
kontribusi besar bagi perekonomian Aceh. “Permendag ini sudah lama
dinantikan oleh rakyat Aceh,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, upaya pemerintah
Aceh selama ini meminta agar salah satu pelabuhan di Aceh dapat
ditetapkan sebagai pelabuhan produk impor tertentu selalu mengalami
jalan buntu.
Keberadaan Permendag selama ini membatasi
hanya enam (6) pelabuhan di Indonesia yang hanya boleh dapat melakukan
impor produk tertentu, yakni Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Riau,
Pelabuhan Tangjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Sukarno
Hatta di Makasar, dan Pelabuhan Tarakan.
Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan
Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf terus melakukan upaya lobi dan meminta
kepada pemerintah Pusat untuk dapat memaasukkan salah satu pelabuhan di
Aceh dalam ketentuan impor produk tertentu tersebut.
Upaya ini telah membuahkah hasil, dan
beberapa pejabat dari pemerintah pusat, seperti Asisten Deputi Menko
Perekonomian, dan bahkan Menteri Perekonomian Hatta Rajasa telah secara
langsung menilai kelayakan Krueng Geukeuh ditetapkan sebagai pelabuah
impor produk tertentu.
Safwan, juga mengatakan, “Ini hadiah yang tak terhingga bagi seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Penjabat sementara Bank
Aceh, Busra Abdullah menyambut baik adanya keputusan ini. “Ini berita
yang baik, dan secercah harapan bagi Aceh kedepan,” sebutnya.Sumber: Pikirreview.com