OBSERVASI | ACEH UTARA :
Ketua Komisi Independen Pemilihan Pemilu (KIP) Kabupaten Aceh utara, Jufri Sulaiman, S.Sos mengatakan setiap Calon Legislatif (Caleg) baik DPR, DPRA
dan DPRK wajib melaporkan dana kampanyenya melalui Partai Politik masing – masing
ke KIP dan membuat Rekening khusus sampai dengan batas waktu yang telah di
tentukan.
“selain itu, partai Politik juga harus membuat laporan akhirdana kampanye kepada KIP tujuh hari setelah pemungutan suara. Jika tidak, perolehan kursi di Daerah bersangkutan bisa di batalkan:. Tandas Jufri.
Reporter : Ody