Advertistment

 

OBSERVASI | ACEH UTARA :
Ketua Komisi Independen Pemilihan Pemilu (KIP) Kabupaten Aceh utara, Jufri Sulaiman, S.Sos mengatakan setiap Calon Legislatif (Caleg) baik DPR, DPRA dan DPRK wajib melaporkan dana kampanyenya melalui Partai Politik masing – masing ke KIP dan membuat Rekening khusus sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan.

peserta pemilu wajib mencatat semua dana kampanye berupa uang, barang dan jasa yang diterima dan dikeluarkan dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye. ‘Batas waktunya sampai 14 hari sebelum kampanye dalam bentuk rapat umum dimulai. Hal tersebut sudah tercantum dalam PKPU Nomor 17, kata Jufri Sulaiman.

“selain itu, partai Politik juga harus membuat laporan akhirdana kampanye kepada KIP tujuh hari setelah pemungutan suara. Jika tidak, perolehan kursi di Daerah bersangkutan bisa di batalkan:. Tandas Jufri.

Reporter : Ody
 
Top