Advertistment

 

Lhokseumawe - Perlakuan Rumah Sakit Kasih Ibu Lhokseumawe pekerjakan karyawan secara tidak manusiawi.  Perawat atau karyawan dikontrak setiap 6 bulan sekali, harus bekerja 84 jam lebih setiap hari atau 336 jam lebih dalam sebulan dengan penghasilan sebesar 850.000 rupiah, tanpa memberi makan, lembur (overtime), jaminan kesehatan sesuai standar kelayakan.

Terkait perlakuan melawan hukum di Rumah Sakit (RS) Yayasa Kasih Ibu tersebut Dinas Ketenagakerjaan Kota Lhokseumawe, T Mansur SAg melalui Rusdi Ma’ruf mengatakan sering memperingatkan karena sering terjadi di RS itu.

“itu memang ciri khas RS itu, soal penerimaan tenaga kerja juga sering bermasalah” Kata Rusdi, diruang kerjanya, Kamis, 14 November 2013, sore.

Pihaknya mengaku instansi itu sering melakukan sosialisasi, namun tidak ada perubahan sama sekali “tidak ada respon kenyataannya seperti itu itu saja” Katanya.

Dia membenarkan bahwa ini adalah pelanggaran aturan hukum nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan melawan ketetapan yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

“banyak sekali pelanggaran, mulai dari recruitment, upah tidak layak, overtimes tidak berlaku, dan jam kerja, ini yang sudah terindentifikasi, kita cek lagi nanti, kita akan segera menurutkan tim kesana untuk menindak lanjuti kasus ini” Katanya.

Rusdi Ma’ruf yang mengakui bahwa pemilik sekaligus direktur RS tersebut adalah mantan mahasiswanya itu, akan segera ditindak, disurati, dipanggil, “biar diurus semua kalau tidak diindahkan ini urusannya bisa panjang” Kata dia.

Namun, pengakuan bernada pesimis muncul dari mantan dan karyawan yang masih bekerja di RS itu. Mereka tidak yakin akan ada penegakan hukum ditempat mereka bekerja.

Pasalnya, menurut mereka, RS tersebut telah banyak melakukan pelangagaran sejak dulu. “tapi tidak ada perubahan sama sekali, kek gitu-gitu aja kerjanya tak ada sangsi sama sekali” Kata sumber yang tidak ingin namanya ditulis ini. (At/Ab)
 
Top