Advertistment

 

JAKARTA, NEWS OBSERVASI— Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta masih jauh dari target. Kepala Bidang Taman Kota Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Suzi Marsitawati mengatakan, dari target 30 persen, DKI Jakarta baru memiliki 10 persen RTH. 



"Selama kurun waktu 2001 hingga 2012, luas RTH masih 10 persen atau hanya 2.718,33 hektar," kata Suzi saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Minggu (3/11/2013). Padahal, total luas Ibu Kota mencapai 66.233 hektar.

Sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah 2010-2030, DKI menargetkan RTH seluas 30 persen.

Suzi mengungkapkan banyaknya hambatan yang menyebabkan RTH di Jakarta sulit bertambah. Selain sengketa lahan, tanah yang sudah masuk ke dalam Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah ternyata milik pengembang. 

Hambatan lainnya adalah harga lahan di atas Nilai Jual Obyek Pajak dan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

Melalui peraturan itu, pemerintah daerah tidak dapat lagi membebaskan lahan. Pihak yang dapat membebaskan lahan adalah Badan Pertanahan Nasional. 

Aturan itu, kata dia, sangat memengaruhi pembebasan lahan. Sebab, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI menganggarkan Rp 1,724 triliun untuk membeli lahan. Hal itu pula yang menyebabkan anggaran Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI tidak terserap dan menimbulkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). 

"Jadi, banyak anggaran yang kami kembalikan lagi ke Pemprov DKI," kata Suzi. 

Awalnya, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI akan menambah RTH seluas 80 hektar. Namun, impian itu tampaknya tak akan terwujud dalam waktu dekat. Selain karena berbagai hambatan yang telah disebutkan, luas lahan di Jakarta sudah banyak yang beralih fungsi menjadi permukiman dan perkantoran. Lahan yang telah menjadi perkantoran mencapai 58.390 hektar. 

Maka dari itu, anggaran pembebasan lahan pun direvisi menjadi Rp 907,86 miliar. Dengan rincian Rp 664,26 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp 243,60 miliar untuk non-lahan. 

"Kami akan mewajibkan koefisien dasar bangunan hanya 40 persen. Sedangkan sisanya 60 persen untuk ruang terbuka hijau," ujar Suzi. (Kompas)
 
Top