Jakarta, NEWS OBSERVASI - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Desa Budiman
Sudjatmiko mengatakan desa-desa akan mendapat dana khusus dari APBN
mulai 2014. Kepastian itu didapat setelah RUU Desa yang mengatur dana
khusus desa akan disahkan pada 18 Desember mendatang.
"Undang-undang ini akan berlaku sejak disahkan," kata Budiman ketika dihubungi, Kamis, 12 Desember 2013.
Dewan
Perwakilan Rakyat dan pemerintah, kata Budiman, sudah sepakat
mengalokasikan dana desa yang diambil dari APBN sebesar 10 persen dari
dana transfer daerah. Dana khusus itu tak diambil dari dana transfer
daerah, hanya persentasenya saja yang diambil dari besar dana transfer
daerah.
Dengan kesepakatan itu, kata Budiman, dipastikan akan ada
perubahan dalam APBN yang telah disahkan pada Oktober lalu. Dalam APBN
2014 yang mencapai Rp 1.842,495 triliun, dana transfer daerah mencapai
Rp 592,55 triliun. Dengan kalkulasi tersebut, sekitar 70.390 desa
masing-masing akan mendapat rata-rata Rp 850 juta per tahun.
Namun
Budiman juga memastikan jumlah dana khusus tiap desa akan berbeda.
Alokasi dana desa disesuaikan dengan keadaan desa itu sendiri yang
didasarkan pada beberapa kriteria.
"Kriterianya berdasarkan luas wilayah, tingkat kesulitan geografis, dan jumlah penduduk miskin," kata Budiman.
Kriteria-kriteria
itu akan diatur dalam peraturan pemerintah. Jumlah dana untuk
masing-masing desa juga akan ditentukan oleh pemerintah pusat.(Tempo.co)