Advertistment

 


Malang, NEWS OBSERVASI - Anggota Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan, Rieke Diah Pitaloka, menilai profesi wartawan perlu perlindungan melalui Undang-Undang Pekerja Pers yang khusus melindungi jurnalis. Ia menyayangkan masih ada perusahaan pers yang melarang jurnalis berorganisasi. "Ironi memang," kata Rieke dalam pelantikan Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Malang Raya, Sabtu (8/12/2013) malam.

Rieke juga berharap draft RUU Pekerja Pers bisa diusulkan IJTI untuk memberikan perlidungan bagi para jurnalis saat menjalankan kerja jurnalitiknya. Undang-ungang pekerja pers juga mengatur kewajiban perusahaan media memberikan kesejahteraan bagi para jurnalis yang layak.

Ketua Umum IJTI, Hendriyana Yadi mengaku tengah membentuk tim untuk menyusun draft RUU Pekerja Pers. Ia menilai jurnalis berbeda dengan buruh pabrik dan membutuhkan perlindungan yang spesifik.

Selain itu, jurnalis juga perlu meningkatkan kompetensinya dan harus profesional, menjaga independensi, dan beretika. "IJTI juga berupaya meningkatkan profesionalisme jurnalis dengan menggelar beragam pelatihan," katanya.

Sementara itu, Ketua IJTI Malang Raya Terpilih Hendro Sumardiko Catur Prasetyo mendukung usulan Reike untuk mendorong RUU Pekerja Pers. Menurutnya, pekerja pers terutama di daerah memiliki posisi tawar yang rendah, dan mayoritas tidak ada asuransi.

Menurutnya, IJTI Malang Raya akan mendirikan badan usaha dengan memanfaatkan kompetensi para jurnalis dalam audio visual. "Ini sebagai salah satu cara untuk menyejahterakan jurnalis di daerah yang bergabung di IJTI," katanya.(Okezone)
 
Top