Malang, NEWS OBSERVASI - Anggota Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan,
Rieke Diah Pitaloka, menilai profesi wartawan perlu perlindungan melalui
Undang-Undang Pekerja Pers yang khusus melindungi jurnalis. Ia menyayangkan masih ada
perusahaan pers yang melarang jurnalis berorganisasi. "Ironi memang,"
kata Rieke dalam pelantikan Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI)
Malang Raya, Sabtu (8/12/2013) malam.
Rieke juga
berharap draft RUU Pekerja Pers bisa diusulkan IJTI untuk memberikan
perlidungan bagi para jurnalis saat menjalankan kerja jurnalitiknya.
Undang-ungang pekerja pers juga mengatur kewajiban perusahaan media
memberikan kesejahteraan bagi para jurnalis yang layak.
Ketua
Umum IJTI, Hendriyana Yadi mengaku tengah membentuk tim untuk menyusun
draft RUU Pekerja Pers. Ia menilai jurnalis berbeda dengan buruh pabrik
dan membutuhkan perlindungan yang spesifik.
Selain
itu, jurnalis juga perlu meningkatkan kompetensinya dan harus
profesional, menjaga independensi, dan beretika. "IJTI juga berupaya
meningkatkan profesionalisme jurnalis dengan menggelar beragam
pelatihan," katanya.
Sementara itu, Ketua IJTI
Malang Raya Terpilih Hendro Sumardiko Catur Prasetyo mendukung usulan
Reike untuk mendorong RUU Pekerja Pers. Menurutnya, pekerja pers
terutama di daerah memiliki posisi tawar yang rendah, dan mayoritas
tidak ada asuransi.
Menurutnya, IJTI Malang Raya
akan mendirikan badan usaha dengan memanfaatkan kompetensi para jurnalis
dalam audio visual. "Ini sebagai salah satu cara untuk menyejahterakan
jurnalis di daerah yang bergabung di IJTI," katanya.(Okezone)