Advertistment

 

Aceh Besar, NEWS OBSERVASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho, menduga ada sejumlah penyelewengan pada penyaluran dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) di Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar, tahun anggaran 2011-2012.

Sebanyak 17 orang saksi telah dipanggil untuk dimantai keterangan. Saksi tersebut terdiri dari Mantan Kepala BaitulMal Aceh Besar, periode 2009-2012, kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Besar, staf berbagai bidang di Baitul Mal, Ketua Komite pelaksanaan pembangunan rumah zhuafa bersumber Dana ZIS tahun dimaksud dan sejumlah saksi lainnya.Kepala Kejari Jantho, Rustam SH melalui Kasi Pidana Khusus (Kapidsus)

Munandar SH mengatakan, sebanyak 17 orang saksi telah dipanggil untuk dimintai kesaksiannya terhadap dugaan penyimpangan di intansi Badan Amil Zakat itu. ”Namun, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dan kami masih mendalami kasus ini,” kata Munandar via telepon kepada Wartawan, Rabu (4/12).Lebih lanjut, sambung Munandar, terbongkarnya penyelewengan Dana ZIS tersebut, pasca Badan Pemeriksaan

Keuangan (BPK) RI, melakukan audit keuangan Kabupaten Aceh Besar tahun 2012 lalu. Dalam audit itu BPK menemukan sejumlah kejanggalan pada penyaluran Dana ZIS yang dikelola oleh Baitul Mal setempat.Menurutnya, sejumlah kejanggalan ditemukan pada penggunaan dana zakat yang telah ditetapkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu.

Sehingga dicurigai telah terjadi sejumlah penyimpangan pada program yang bersumber dari dana ZIS dimaksud.”Sejumlah potensi kerugian negara sudah kita temukan, Cuma tinggal  mengkalkulasi totalnya saja, yang belum,” ujar Munandar.Sementara Bupati Aceh Besar, Mukhlis Basyah, melalui Sekdakab  Jailani Ahmad, yang diminta tanggapanya sore tadi mengaku tidak tahu persis terkait dugaan tersebut. Karena saat itu dirinya belum menjabat Sekda, demikian juga dengan Bupati.”Saat itu belum kami menjabat, maka secara persis kami kurang tahu,” kata Sekda Jailani Ahmad.(Dahlan/Win)
 
Top