Aceh Besar, NEWS OBSERVASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho, menduga ada sejumlah penyelewengan
pada penyaluran dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) di Baitul Mal
Kabupaten Aceh Besar, tahun anggaran 2011-2012.
Sebanyak 17 orang saksi telah dipanggil untuk dimantai keterangan.
Saksi tersebut terdiri dari Mantan Kepala BaitulMal Aceh Besar, periode
2009-2012, kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Besar, staf berbagai
bidang di Baitul Mal, Ketua Komite pelaksanaan pembangunan rumah zhuafa
bersumber Dana ZIS tahun dimaksud dan sejumlah saksi lainnya.Kepala
Kejari Jantho, Rustam SH melalui Kasi Pidana Khusus (Kapidsus)
Munandar SH mengatakan, sebanyak 17 orang saksi telah dipanggil untuk
dimintai kesaksiannya terhadap dugaan penyimpangan di intansi Badan
Amil Zakat itu. ”Namun, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai
tersangka dan kami masih mendalami kasus ini,” kata Munandar via telepon
kepada Wartawan, Rabu (4/12).Lebih lanjut, sambung Munandar,
terbongkarnya penyelewengan Dana ZIS tersebut, pasca Badan Pemeriksaan
Keuangan (BPK) RI, melakukan audit keuangan Kabupaten Aceh Besar
tahun 2012 lalu. Dalam audit itu BPK menemukan sejumlah kejanggalan pada
penyaluran Dana ZIS yang dikelola oleh Baitul Mal setempat.Menurutnya,
sejumlah kejanggalan ditemukan pada penggunaan dana zakat yang telah
ditetapkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu.
Sehingga dicurigai telah terjadi sejumlah penyimpangan pada program
yang bersumber dari dana ZIS dimaksud.”Sejumlah potensi kerugian negara
sudah kita temukan, Cuma tinggal mengkalkulasi totalnya saja, yang
belum,” ujar Munandar.Sementara Bupati Aceh Besar, Mukhlis Basyah,
melalui Sekdakab Jailani Ahmad, yang diminta tanggapanya sore tadi
mengaku tidak tahu persis terkait dugaan tersebut. Karena saat itu
dirinya belum menjabat Sekda, demikian juga dengan Bupati.”Saat itu
belum kami menjabat, maka secara persis kami kurang tahu,” kata Sekda
Jailani Ahmad.(Dahlan/Win)