Aceh Besar, NEWS OBSERVASI - Tim penertiban yang dibentuk Pemkab Aceh Besar dalam dua hari terakhir kembali menutup 7 lokasi galian C yang dinilai menyalahi Surat Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 238 Tahun 2013. Ketujuh lokasi yang ditutup tersebut, masing-masing 4 lokasi di Kecamatan Indrapuri dan 3 lokasi lainnya di Kecamatan Kuta Cot Glie.
Pekan lalu, penertiban juga telah dilakukan pada 4 lokasi lainnya di Kecamatan Seulimuem dan Kuta Cot Glie. Tim penertiban yang melibatkan unsur Pemkab Aceh Besar, Satpol PP, Muspika, TNI, dan Polri itu dipimpin langsung oleh Kadistamben Aceh Besar Fauzi ST MT, didampingi Kasatpol PP Aceh Besar M Rusli Ssos.
Kadistamben Aceh Besar, Fauzi, Kamis (19/12/2013), menyatakan, permasalahan yang terjadi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Aceh bukan hanya tanggung jawab Distamben saja, namun diharapkan juga kepedulian instansi terkait lainnya untuk menjaga dan memelihara kelangsungan dan keberadaan DAS di wilayah Aceh Besar. Kepedulian masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mendukung upaya Pemkab melestarikan alam demi kemaslahatan bersama juga sangat diharapkan. Penertiban seperti ini akan terus kita lakukan. ”Intinya, kita akan tertibkan seluruh Galian C yang menyalahi Surat Keputusan Bupati,” kata Fauzi.
Sebelumnya, menurut Kadistamben Aceh Besar, pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi-lokasi penambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) dalam wilayah kabupaten tersebut. Penurunan tim dimaksudkan untuk melakukan monitoring dan mendata kembali aktivitas penambangan galian C sehingga semua penambang dalam melakukan kegiatannya mempunyai legalitas dan tidak di sembarang tempat agar tidak merusak lingkungan yang akhirnya menggangu keberlangsungan makhluk hidup baik manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan.
Fauzi menambahkan, hasil monitoring dan pengkajian Tim Pertambangan dan Energi Aceh Besar, jelasnya, ada lokasi-lokasi tertentu yang segera harus ditertibkan mengingat kondisi wilayah yang sangat mengkhawatirkan akan perusakan lingkungan khususnya sepanjang Krueng (sungai) Aceh.
Kadistamben Aceh Besar menambahkan, hasil dari monitoring dan evaluasi, serta sosialisasi dengan berbagai pihak, pihaknya lalu mengambil langkah-langkah merumuskan berbagai kebijakan mencari solusi mengarahkan penambang ke tempat-tempat yang tidak merusak lingkungan sehingga penambang dapat melakukan aktivitas untuk kelangsungan kebutuhan keluarga. Rumusannya antara lain merumuskan dan merevisi surat keputusan bupati tentang tentang larangan tambang dalam wilayah Krueng Aceh, merumuskan mekanisme dan tatacara penambangan galian C dan menetapkan Tim Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian Penambangan.
Dikatakan Fauzi, dalam penertiban itu, Pemkab Aceh Besar menyampaikan, seluruh pemangku kepentingan termasuk pengusaha batu (stone crusher), AMP dan BCP tidak diperkenankan membeli pasir, kerikil, batu kali dan batu gunung termasuk tanah timbun dari penambang ilegal dalam kabupaten itu. Kepada pemilik ekskavator diminta segera menarik peralatannya yang disewakan kepada penambang galian C tak berizin. “Pemkab Aceh Besar mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan dan dukungan dalam merealisasikan penertiban galian C di sepanjang Krueng Aceh,” ujar Kadistamben Aceh Besar.(Win)