Aceh, NEWSOBSERVASI - Adalah prof Darni M Daud, mantan Rektor Unsyiah yang kini mendekam dalam penjara akibat kasus korupsi beasiswa Unsyiah 2009-2010 yang mempermasalahkannya. Menurut Darni, gelar Dr HC yang diterima Presiden SBY di Unsyiah Banda Aceh, 19 September 2013, illegal karena ditandatangani oleh Rektor yang illegal.
Namun menurut Darni, SBY sangat layak mendapatkan gelar HC dari Unsyiah karena SBY merupakan tokoh sentral dalam proses penyelesaian konflik Aceh.
“Sangat layak SBY mendapat gelar Dr HC dari Unsyiah karena jasanya untuk Aceh. Sayangnya, gelar yang diterima itu masih illegal karena yang tekennya Rektor yang masih illegal,” kata Darni M Daud di Rutan Kajhu, Aceh Besar, Minggu, 19 Januari 2014.
Darni mengatakan Samsul Rizal belum sah menandatangani apapun kebijakan yang ada di Unsyiah, sebab sebagai Rektor sebelumnya, Darni mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Presiden untuk pemberhentian dirinya sebagai Rektor Unsyiah.
Selain itu, surat pemberhentiannya dari Mendikbud, 29 Maret 2012 juga sudah gugur menyusul turunnya putusan PTUN Jakarta No. 103/6/2012/PTUN-JKT tanggal 10 Desember 2012. “Fakta hukum ini sehingga saya mengatakan kalau HC yang diberikan Samsul Rizal kepada SBY itu adalah illegal. Yang namanya illegal ya tidak sah,” tegasnya.
Seperti diektahui, Presiden SBY mendapat Dr HC untuk bidang perdamaian dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 19 September 2013. Gelar tersebut karena SBY merupakan tokoh sentral dalam proses penyelesaian konflik Aceh.
Sekedar mengingatkan, sengketa Rektor Unsyiah sudah terjadi saat Darni Daud mencalonkan diri sebagai calon gubernur di Pilkada Aceh periode 2012-2017. Walau tanpa acuan hukum kuat, Mendikbud memberhentikan permanen Darni Daud dari Rektor melalui SK No. 137/MPK.A4/KP/2012, tanggal 29 Maret 2012. Pemberhentian ini dilakukan tanpa mencabut SK Presiden yang telah mengangkat Darni sebagai Rektor sebelumnya.
Atas dasar itu, Darni kemudian menggugat SK Mendikbut terkait pemberhentiannya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta melalui putusan No. 103/6/2012/PTUN-JKT tanggal 10 Desember 2012 mewajibkan Mendikbud mengembalikan Darni Daud sebagai Rektor Unsyiah. Di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta juga telah memperkuat putusan PTUN Jakarta tersebut. (ai)