Advertistment

 

Jakarta, NEWS OBSERVASI - PT Pertamina (Persero) mengklaim merugi dari penjualan elpiji 12 kg. Perusahaan pelat merah ini memutuskan untuk menaikkan elpiji 12 kg mulai hari ini, Rabu 1 Januari 2013.

Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina Ali Mundakir mengatakan, selama 2013 konsumsi elpiji 12 kg capai 977 ribu ton, sementara itu harga pokok rata-rata elpiji meningkat menjadi US$873, serta nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar. Karena faktor itu, perusahaan pelat merah ini merugi Rp5,7 triliun.

Selain itu, harga elpiji yang berlaku saat ini merupakan harga yang ditetapkan pada Oktober 2009 yaitu Rp5.850 per kg, sedangkan harga pokok perolehan kini telah mencapai Rp10.785 per kg. Dengan kondisi ini, Pertamina selama ini mengklain telah menjual rugi. Pertamina menanggung selisihnya hingga akumulasi nilai kerugian mencapai Rp22 triliun dalam 6 tahun terakhir."

Kondisi ini tentunya tidak sehat secara korporasi karena tidak mendukung Pertamina dalam menjamin keberlangsungan pasokan elpiji kepada masyarakat," kata Ali dalam keterangannya.

Mulai 1 Januari 2014 pukul 00.00, Pertamina menaikkan harga Elpiji nonsubsidi kemasan tabung biru 12 kg secara serentak di seluruh Indonesia dengan rata-rata kenaikan di tingkat konsumen Rp3.959 per kg, sehingga harga elpiji saat ini Rp88.600 - Rp92.200 per tabung. Besaran kenaikan di tingkat konsumen akan bervariasi berdasarkan jarak stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBBE) ke titik serah (supply point).

"Dengan kenaikan ini, Pertamina masih 'jual rugi' kepada konsumen elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg sebesar Rp2.100 kg," kata dia.

Ali melanjutkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan hasil pemeriksaan pada Februari 2013. Dalam laporan itu, Pertamina menanggung kerugian atas bisnis elpiji nonsubsidi selama 2011 sampai dengan Oktober 2012 sebesar Rp7,73 triliun, hal itu dapat dianggap menyebabkan kerugian negara. Selain itu, sesuai dengan Permen ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas pasal 25, Pertamina telah melaporkan kebijakan perubahan harga ini kepada Menteri ESDM.

Dengan pola konsumsi Elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg di masyarakat yang umumnya dapat digunakan untuk 1 hingga 1,5 bulan, kenaikan harga tersebut akan memberikan dampak tambahan pengeluaran sampai dengan Rp47 ribu per bulan atau Rp1.566 per hari. Kondisi ini diyakini tidak akan banyak berpengaruh pada daya beli masyarakat mengingat konsumen elpiji kemasan 12 kg kalangan mampu.

"Untuk masyarakat konsumen ekonomi lemah dan usaha mikro, pemerintah telah menyediakan elpiji bersubsidi 3 kg yang harganya lebih murah," kata Ali.

Terkait dengan kekhawatiran migrasi ke elpiji 3 kg, Ali mengatakan Pertamina saat ini telah mengembangkan sistem "monitoring" penyaluran elpiji 3 kg (SIMOL3K), yang diimplementasikan secara bertahap di seluruh Indonesia mulai Desember 2013. Dengan adanya sistem ini, Pertamina akan dapat memonitor penyaluran elpiji 3 kg hingga level pangkalan berdasarkan alokasi daerahnya.(Viva.co.id)
 
Top