Lhokseumawe, NEWS OBSERVASI - Plt Kepala Lapas Kelas II A Kota Lhokseumawe Badaruddin, SH membenarkan 6 orang napi dan 1 orang tahanan Pengadilan berhasil membobol Lapas dan melarikan diri.
Ini dia Daftar Nama para Napi dan Tahanan yang kabur.
1. Ballian Bin M. Jamil (25) warga Desa meunasah Mee Kec. Muara Dua kota lhokseumawe, Kasus Narkotika hukuman 8 tahun penjara, Exspirasi/Bebas 11 Oktober 2021
2. Yuzar Bin Samsuddin (38) warga Desa`Padang Sakti Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, Kasus Narkotikahukuman 6 tahun penjara Subsider 3 bulan, Exspirasi/Bebas 27 Maret 2019
3. Iskandar Bin sudirman (25) Warga Desa pusong Lama Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Kasus narkotika hukuman 10 Tahun penjara Subsider 6 bulan, Exspirasi/Bebas 11 Mei 2021
4. Usman Bin Yusuf (29) warga Desa Alue Majroen Kec. Syamtalira Bayu Kota Lhokseumawe, Kasus Pembunuhan hukuman 18 Tahun penjara, Exspirasi/Bebas 9 Agustus 2030
5. Muhammad Saini bin M. Nur (28) warga Desa Matang Teungoh Kec. Jambo Aye Kab. Aceh Utara, Kasus narkotika hukuman 7 tahun pejara, Subsider 3 bulan, Exspirasi/Bebas 6 Maret 2020
6. Saiful Bahri Bin Alm. Ilyas Warga Desa Matang sagoe kec. Peusangan Kab. Bireueun, kasus narkotika hukuman 14 Tahun penjara, subside 3 bulan, Exspirasi/Bebas 21 Mei 2027
7. Idris Bin Muhammad (26) Warga Desa Ulee Nyeu Kec. Banda baru Kab. Aceh Utara, Kasus penadahan, masih dalam persidangan dan tahanan pengadilan negeri Lhokseumawe.
Saat selain kita laporkan ke pihak kepolisian juga ke kantor Wilayah (Kanwil) kementerian Hukum dan Ham Provinsi Aceh di Banda Aceh sudah kita laporkan. (JA)