Jakarta, NEWS OBSERVASI - Politikus Partai Golkar Haris Andi Surahman dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap alokasi DPIDdi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Terdakwa Haris Andi Surahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, ujar Jaksa Rini Triningsih dalam pembacaan amar tuntutan tersebut.
Tuntutan tersebut dijatuhkan lantaran Haris Andi Surahman yang dikenal sebagai kader Partai Golkar itu terbukti terlibat melakukan penyuapan kepada anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Suap itu sendiri berkaitan dengan pengurusan penetapan daerah penerima alokasi DPID.
Haris dinilai JPU memberi uang suap Rp6,25 miliar kepada Wa Ode bersama dengan Fahd El Fouz. Suap diharapkan agar Wa Ode Nurhayati mengupayakan empat kabupaten yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa menjadi daerah penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.
Selain pidana penjara 3,5 tahun, terdakwa Haris Andi Surahman juga dijatuhi tuntutan berupa denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa Haris Andi Surahman dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
Adapun hal meringankan, terdakwa Haris Andi Surahman dianggap JPU bersikap sopan selama persidangan dan menyesali serta mengakui perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum, kata jakas, menerangkan hal meringankan bagi terdakwa Haris Andi Surahman.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Haris melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada persidangan berikutnya.(inilah)