Advertistment

 

Jakarta, NEWS OBSERVASI - Terpidana korupsi proyek Wisma Atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin, menegaskan peran bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dalam proyek Hambalang. Anas, kata Nazar, disebut sebagai otak proyek Hambalang di DPR. 

"Yang mengatur di DPR Mas Anas, dari Kemenpora ada Wafid Muharram," kata Nazar saat bersaksi dalam sidang terdakwa korupsi proyek Hambalang Dedi Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2014. 

Menurut Nazar, salah satu peran Anas adalah mengurus lahan di Hambalang buat Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional. Anas, kata Nazar, meminta bantuan kepada anggota Komisi Pemerintahan di DPR dari fraksi Demokrat, Ignatius Mulyono. 

"Waktu itu Anas tanya, 'Pak Ignatius dekat gak sama Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto?'" kata Nazar menirukan Anas. 

Ignatius, kata Nazar, mengaku kenal dekat dengan Joyo. Setelah itu, aku Nazar, mereka bertiga merencanakan menemui Joyo. Pertemuan empat orang itu lantas terjadi di restoran Nippon Kan. 

"Dalam pertemuan itu Anas minta tolong sama Joyo supaya program Hambalang cepat terealisasi. Salah satunya dengan menerbitkan surat hak pakai tanah di Hambalang," kata Nazar.

Di pertemuan itu, kata Nazar, Joyo mengaku sudah ada permintaan serupa berupa surat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Joyo lantas berjanji tak sampai 1 bulan selesai suratnya. "Waktu itu sekitar September 2009," kata Nazar. 

Tak sampai sebulan setelah pertemuan, kata Nazar, 10 hari kemudian Ignatius mengabarinya bahwa surat dari BPN sudah kelar. Ignatius, kata Nazar, lantas menghadap ke Anas di DPR. 

"Besoknya surat itu diberikan Anas ke Wafid," kata Nazar yang ikut dalam pertemuan antara dirinya, Anas, dan Wafid. (Tempo.co)
 
Top