Advertistment

 

Lhokseumawe, NEWS OBSERVASI - Sidang Paripurna DPRK Aceh utara dalam rangka menetapkan Qanun APBK tahun 2014 pada Rabu, (29/01/2014) harus berlangsung pada pukul 11.00 Wib dikarenakan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupten tersebut terlambat hadir.

Sidang penetapan Rancangan Qanun (Raqan) menjadi Qanun APBK Aceh utara itu berlangsung alot dikarenakan Fraksi gabungan menyatakan tidak sependapat dengan penetapan tersebut. Mereka tidak setuju karena didalam penetapan KUA-PPAS sebelumnya sama sekali tidak sejalan dengan mekanisme.

Salah seorang anggota Fraksi Gabungan, Ahmad satari dalam pendapat akhir fraksinya mengatakan, penolakan tersebut mereka lakukan sebagai bentuk tanggung jawab kepada Masyarakat. “Kami menolak KUA-PPAS pada tanggal 28 Desember 2013 karena dinaggap belum lengkap dan hari ini pun kami menolak penetapan APBK Aceh utara Tahun 2014. Pungkas Ahmad Satari.

Walaupun demikian, Raqan tersebut tetap menjadi Qanun karena suara yang setuju lebih banyak setelah DPRK Aceh utara melakukan Voting.

Qanun APBK Aceh utara yang ditetapkan DPRK itu sebesar Rp. 1.733 Triliun lebih. Siding dipimpin oleh Jamaluddin Jalil selaku ketua DPRK Aceh utara dan dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh utara Drs. Muhammad Jamil M Kes.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Aceh utara mengatakan bahwa sektor pelayanan Publik adalah hal yang harus dipecahkan bersama.  “Pengelelolaan Dana APBK harus benar – benar sesuai dengan pos nya masing – masing sehingga bisa dinikmati oleh Masyarakat hingga ke daerah – daerah terpelosok dalam Kabupaten Aceh utara,” Ujar Wabub. (Ody)
 
Top