Lhokseumawe, NEWS OBSERVASI - Sidang
Paripurna DPRK Aceh utara dalam rangka menetapkan Qanun APBK tahun 2014 pada
Rabu, (29/01/2014) harus berlangsung pada pukul 11.00 Wib dikarenakan para anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupten tersebut terlambat hadir.
Sidang
penetapan Rancangan Qanun (Raqan) menjadi Qanun APBK Aceh utara itu berlangsung
alot dikarenakan Fraksi gabungan menyatakan tidak sependapat dengan penetapan
tersebut. Mereka tidak setuju karena didalam penetapan KUA-PPAS sebelumnya sama
sekali tidak sejalan dengan mekanisme.
Salah
seorang anggota Fraksi Gabungan, Ahmad satari dalam pendapat akhir fraksinya
mengatakan, penolakan tersebut mereka lakukan sebagai bentuk tanggung jawab
kepada Masyarakat. “Kami menolak KUA-PPAS pada tanggal 28 Desember 2013 karena dinaggap
belum lengkap dan hari ini pun kami menolak penetapan APBK Aceh utara Tahun
2014. Pungkas Ahmad Satari.
Walaupun
demikian, Raqan tersebut tetap menjadi Qanun karena suara yang setuju lebih
banyak setelah DPRK Aceh utara melakukan Voting.
Qanun
APBK Aceh utara yang ditetapkan DPRK itu sebesar Rp. 1.733 Triliun lebih. Siding
dipimpin oleh Jamaluddin Jalil selaku ketua DPRK Aceh utara dan dihadiri oleh
Wakil Bupati Aceh utara Drs. Muhammad Jamil M Kes.
Dalam
sambutannya, Wakil Bupati Aceh utara mengatakan bahwa sektor pelayanan Publik adalah
hal yang harus dipecahkan bersama. “Pengelelolaan
Dana APBK harus benar – benar sesuai dengan pos nya masing – masing sehingga
bisa dinikmati oleh Masyarakat hingga ke daerah – daerah terpelosok dalam
Kabupaten Aceh utara,” Ujar Wabub. (Ody)