NEWS OBSERVASI - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2014 yang merupakan tindaklanjut dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, Sabtu (11/1) malam.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa dalam keterangan pers di kediaman pribadi Presiden Yudhoyono di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, usai rapat terbatas, mengatakan, peraturan pemerintah tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari UU tentang Minerba yang akan berlaku pada 12 Januari 2014.
"Pada dasarnya peraturan pemerintah itu menjalankan undang-undang tersebut. Yang kedua jiwa undang-undang itu meningkatkan nilai tambah maka sejak 12 Januari 2014 jam 00:00 WIB ini tidak lagi dibenarkan bahan mentah kita ekspor dalam arti harus lakukan pengolahan," kata Hatta.
Sementara itu Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan terhitung mulai 12 Januari 2014 dilarang lagi mengekspor mineral mentah atau or. Tujuannya adalah sesuai roh UU No.4/2009 untuk menaikkan nilai tambah berupa nilai ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
"Dalam pembahasan tadi, pemerintah mengeluarkan PP yang baru dengan pertimbangkan tenaga kerja. Jangan sampai tenaga kerja yang sudah kita ciptakan terjadi PHK besar-besaran. Kedua, pertimbangan ekonomi daerah. Sehingga implikasi peraturan pemerintah ini tidak memberatkan pembangunan ekonomi daerah," katanya.
Ia menambahkan,"berikutnya perusahaan dalam negeri tetap bisa menjalankan operasinya bagi yang sudah dan akan melakukan pengolahan. "Jadi itu inti PP yang ditandangani presiden." PP nomor 01 tahun 2014 itu akan diikuti oleh Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Menteri Keuangan untuk hal-hal operasional di lapangan.
Rapat terbatas yang berlangsung sejak pukul 17:00 WIB itu dihadiri Wakil Presiden Boediono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mensesneg Sudi Silalahi, Menperin MS Hidayat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Wamenkumham Denny Indrayana dan sejumlah pejabat lainnya.