Advertistment

 

Mantan rektor Unsyiah Prof DR Darni Daud MA tersenyum sambil memperlihatkan berkas tuntutan dalam sidang lanjutan kasus korupsi bea siswa Unsyiah di Pengadilan Negeri Tipikor, Banda Aceh, Kamis (13/2/2014)
(Photo, Acehtribunnews)
Banda Aceh, NEWS OBSERVASI - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh menuntut mantan rektor Unsyiah, Banda Aceh, Prof Dr Darni M Daud delapan tahun penjara. Jaksa berpendapat, Darni terbukti mengorupsi beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD) 2009-2010 Rp 1,7 miliar lebih saat dirinya masih menjabat rektor. Darni pun tertawa lepas seusai mendengar tuntutan ini.
Tim JPU membaca tuntutan itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Kamis (13/2) sore. Seusai sidang Darni, tim JPU Kejati juga menuntut mantan dekan FKIP Unsyiah, Prof Dr Yusuf Azis dan mantan Kepala Urusan Keuangan Program Cagurdacil, Mukhlis masing-masing lima tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti mengorupsi beasiswa program Cagurdacil Rp 1,8 miliar lebih. 
Begitu sidang dimulai, giliran Darni duduk pertama di kursi pesakitan. JPU Ramadiyagus SH dan Ibnu Sakdan SH bergiliran membacakan inti tuntutan setebal 312 halaman itu.
Menurut mereka, fakta hukum sesuai keterangan para saksi, termasuk saksi ahli yang dihadirkan JPU, terdakwa Darni terbukti menarik secara bertahap sisa beasiswa JPD 2009-2010 Rp 1.799.347.500 yang dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Terdakwa bisa menarik biaya itu karena di rekening dana umum/bantuan Unsyiah di BNI Capem Darussalam ini merupakan specimen tunggal atas nama terdakwa selaku penanggung jawab umum. Saat perubahan specimen atas nama Profesor Samsul Rizal selaku Pj Rektor Unsyiah yang juga menggantikan terdakwa sebagai penanggung jawab umum, saldo tercatat berdasarkan print out rekening koran hanya tersisa Rp Rp 2.610.018,” kata Ibnu Sakdan.  
Karena itu, menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti memperkaya diri sendiri sehingga perbuatannya dinilai terbukti dalam dakwaan primer pertama melanggar Pasal 2 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain dituntut hukuman delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan, terdakwa juga dituntut denda Rp 300 juta atau bisa diganti kurungan tambahan enam bulan kurungan.
“Terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 1.799.347.500. Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tak membayar uang pengganti ini, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang guna menutupi jumlah kerugian negara ini. Apabila tak mencukupi juga, maka terdakwa harus menjalani hukuman tambahan empat tahun,” tegas Ramadiyagus.
Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tertawa mendengar tuntutan itu. Bahkan istrinya yang duduk di bangku pengunjung bersama pendukung Darni, juga spontan ikut tertawa. Kemudian Darni tersenyum lepas saat menerima berkas tuntutan ini yang diserahkan JPU, Ibnu Sakdan.
Seusai sidang, Darni kepada wartawan mengatakan dirinya bukan tidak menghargai jaksa atau tuntutan itu. Tetapi ia menilai JPU menuntut dirinya secara imajinatif atau berkhayal. Bahkan percuma saja sidang ini dilaksanakan mencapai 20 kali, tapi jaksa banyak mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Seperti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh yang membebankan kerugian negara padanya saja.
“Padahal, sudah terungkap di persidangan, BPKP hanya menerima data sepihak dari jaksa yang data itu sebelumnya diterima jaksa dari Ketua Pelaksana JPD, Samsul Rizal. Sedangkan dokumen dari saya tidak dihitung. Jaksa juga tidak menyebut fakta hukum bahwa ada sisa uang disimpan di rekening pribadi Samsul. Selengkapnya akan saya sampaikan dalam pembelaan nanti,” kata Darni didampingi istrinya dan pengacaranya, Amin Said SH MHum.
Selanjutnya, JPU Kejati Aceh, Ali Akbar SH dan Iqbal SH membacakan tuntutan setebal 222 halaman terhadap mantan dekan FKIP Unsyiah, Prof Yusuf Azis dan mantan Kepala Urusan Keuangan Program Cagurdacil, Mukhlis. Selain dituntut masing-masing lima tahun penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp masing-masing Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Khusus kepada Yusuf juga dibebankan membayar sisa uang pengganti Rp 314.280.000.
Pasalnya dari total kerugian negara Rp 1,8 miliar lebih beasiswa Cagurdacil yang tak disalur ke sebagian mahasiswa dan terjadi double penarikan untuk membiayai beberapa pembayaran, Rp 1,5 miliar lebih sudah disita jaksa sebelumnya.
Majelis hakim diketuai Syamsul Qamar MH menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pleidoi atau pembelaan ketiga terdakwa dan pengacara, Kamis (20/2).  (Atn)
 
Top