Banda Aceh, NEWS OBSERVASI - Gubernur Aceh Zaini Abdullah menetapkan harga eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) isi tiga kilogram senilai Rp16.000/tabung.
HET LPG itu ditetapkan melalui keputusan gubernur Aceh Nomor 541/20/2014 dan berlaku bagi palanggan yang berada dalam radius 60 kilometer dari Depot LPG Pertamina atau Stasiun Pengisian dan Pengangutan Bulk Elpiji (SPPBE), demikian siaran pers yang diterbitkan Biro Humas Sekda Aceh di Banda Aceh, Kamis (13/2/2014).
Dalam surat keputusan gubernur Aceh itu disebutkan dari total HET itu dengan rincian masing-masing untuk depot LPG pertamina sebesar Rp11.550, termasuk PPN 10 persen, kemudian keuntungan agen Rp600 serta biaya transportasi Rp1.850, selanjutnya harga tersebut ditambah keuntungan untuk pangkalan sebesar Rp2000.
Kemudian, Gubernur Aceh dalam surat keputusannya memberikan wewenang kepada bupati dan wali kota untuk mengatur atau menetapkan HET LPG 3Kg bagi kota/kecamatan dan tempat-tempat lain di luar radius 60 km dari SPPBE.
Penetapan HET oleh bupati atau wali kota itu dengan pertimbangan biaya angkutan untuk pangkalan/agen yang berada di luar kota agar ditambah secara wajar sesuai jarak antara SPPBE dengan pangkalan dan memperhatikan jenis alat angkutan, kondisi jalan dan faktor lainnya di lapangan.
Dalam surat keputusan tersebut juga diinstruksikan, para pengusaha pangkalan pengecer LPG 3 Kg wajib menempelkan pemberitahuan HET untuk diketahui masyarakat umum.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah juga meminta bupati dan wali kotadi Aceh untuk mengamankan dan mengawasi pelaksanaan keputusan ini di daerahnya masing-masing.
Keputusan tersebut diambil dalam rangka menjamin kelancaran pasokan LPG 3Kg untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro, sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 541/3398/SJ tentang Rekomendasi HET tabung 3Kg.(AntaraAceh)