Jakarta, NEWS OBSERVASI - Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa geram dengan pelaku usaha pertambangan yang tidak mengerti tujuan dari pengenaan bea keluar (BK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan baru-baru ini.
"Kita bukan mau cari uang dari BK. Kita memaksa smelter (pabrik pemurnian bijih mineral) dibangun," kata Hatta di kantornya, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Pengenaan BK juga berlaku bagi dua raksasa tambang asal Amerika Serikat, yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Ia menambahkan, mereka tidak akan dapat mengantongi surat persetujuan ekspor sepanjang tidak berkomitmen membangun smelter.
"Sangat jelas bahwa kita akan melaksanakan UU. Freeport dan Newmont harus bangun smelter. Harus," terang Hatta.
"Kalau tidak diberlakukan, tiga tahun ke depan akan sulit nanti, karena itu sudah jadi perintah undang-undang. Sepanjang belum membangun smelter, mereka enggak dapat izin ekspor, kecuali kena BK tadi," kata dia lagi.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha tambang menilai penetapan BK mineral tambang progresif mulai dari 20 atau 25 persen hingga 60 persen pada tahun 2016 sangat memberatkan dan merugikan pelaku usaha.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi Mineral Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Didie W Soewondho menuturkan, besaran BK tersebut melebihi profit margin perusahaan dengan sejumlah beban formal dan nonformal.
"Sangat disayangkan menurut hemat kami, penetapan besaran BK tersebut tidak memperhatikan struktur biaya dalam proses pengolahan. Sehingga, mengakibatkan operasi tambang berhenti total," terang Didie dalam keterangan resminya. (Kompas)