Banda Aceh, NEWS OBSERVASI - Seorang janda muda, R (20) mengaku diperkosa seorang pemuda yang ia kenal, S (20) di sebuah warung kopi (Warkop) di kawasan Blangbintang, Aceh Besar, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari belum lama ini. Belakangan terungkap sang janda yang justru menyambangi warkop tersebut, dari lokasi tinggalnya di Banda Aceh. Wanita R mengaku datang ke warkop untuk makan mi.
Rumors lain mengungkapkan, insiden pemerkosaan itu terhenti karena wanita R tiba tiba teumamong (kerasukan-red), dan pemerkosa lalu panik, dan bahkan sempat melarikan R ke Rumah Sakit.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan melalui Kasat Reskrim, AKP Supriadi ketika dikonfirmasi, kemarin, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, insiden itu terjadi pada Kamis (26/12) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dalam sebuah warkop yang ditutup. “Wanita berinisial R datang bersama teman wanitanya menggunakan sepeda motor ke warkop itu pada dini hari tersebut. Ia memesan mi pada penjual di warung dimaksud, kemudian pemilik warung menutup warkop dan mematikan lampu. Bahkan ketika membuat mi, si penjual itu hanya menggunakan senter HP miliknya,” kata Supriadi, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta, Iptu Nelmayanti.
Supriadi menambahkan, wanita R sempat bertanya, kenapa warung ditutup dan lampu dimatikan, si penjual mi dan tersangka S menjawab, itu mereka lakukan karena jika lampu hidup dan warung terbuka, maka tak enak jika dilihat warga lantaran sudah dini hari. Kemudian saat makan mi tersebut, kedua wanita ini juga harus menggunakan cahaya HP milik mereka. “Setelah makan mi, R mengaku merasa pusing. Kemudian pria S mengarahkan wanita itu merebahkan badannya di kursi. Nah, pada saat itu lah, tersangka mendekati korban dan memerkosanya. Teman R yang juga terasa pusing berusaha menghalangi tersangka, namun teman-teman tersangka mencegahnya dan wanita teman R juga sempat diganggu empat lelaki teman tersangka, namun dia tak diperkosa,” cerita Supriadi.
Tiba-tiba kemasukan
Sedangkan R yang mengaku ketika diperkosa dalam kondisi antara sadar dan tidak, kata Supriadi, tiba-tiba ia teumamong. Selanjutnya pria S yang panik, membawa wanita tersebut mengunakan sepeda motor ke puskesmas terdekat ditemani wanita teman R. Namun karena sudah dini hari, seorang penjaga di Puskesmas ini mengarahkan agar perempuan itu dibawa ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh. “Ketika tiba di Simpang Surabaya saat dalam perjalanan ke RSUZA, tiba-tiba wanita R siuman dan di atas sepeda motor dia berteriak ngaku diperkosa, sehingga warga di jalan yang curiga karena pemuda itu membonceng dua wanita, menyetop. R meminta warga agar membawa mereka ke Kantor WH Aceh, sehingga dengan dikawal warga, mereka dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh di Jambo Tape,” jelas Supriadi.
Kemudian entah kenapa, keesokannya wanita R juga melapor pria tersebut ke polisi. “Hasil pemeriksaan, wanita R mengaku hanya teman biasa dengan S. Dia mengaku warga luar Banda Aceh yang tinggal di kawasan Kecamatan Baiturrahman, tetapi sengaja datang ke Blangbintang karena ingin makan mi. Sedangkan tersangka mengaku mereka pacaran dan ia siap untuk menikah,” jelasnya.
Terlepas dari semua pengakuan ini, kata Supriadi, perbuatan tersangka dibidik melangar Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan. Ancaman maksimal 12 tahun penjara atau perbuatan terdakwa dibidik melanggar Pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan terhadap wanita pingsan atau tak berdaya. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Tersangka yang ditangkap 16 Februar 2014, sejak keesokannya hingga kini masih ditahan. Berkas perkara ini sudah kami limpahkan ke Kejari Jantho, Aceh Besar, Rabu (29/1). Tinggal menunggu jawaban jaksa, apakah berkas sudah lengkap atau belum, jika belum lengkap, maka kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa dan jika sudah lengkap, maka tersangka segera kami limpahkan ke jaksa guna mempercepat proses hukum,” demikian Supriadi.