Advertistment

 


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, kepala desa bukanlah pimpinan negara terendah, namun yang terdepan.

Hal ini diungkapkan Presiden dalam sambutanya di acara acara peresmian pembukaan Rapat Kerja Nasional II dan Seminar Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) 2014, di Yogyakarta, Senin (24/3/2015).

Sebelumnya dalam sabutan di acara itu, Ketua DPP APDESI H. Suhardi mengatakan acara APDESI 2014 di Yogyakarta merupakan sejarah, sebab baru kali ini pejabat terendah di negara bertemu dengan pimpinan tertinggi Negara yakni Presiden.

Namun demikian, ungkapan perangkat pemerintahan terbawah langsung diluruskan oleh Presiden.  "Saya klarifikasi, perangkat desa bukan pimpinan terbawah namun pimpinan negara terdepan," tegas Presiden. 

Presiden mengungkapkan, kepala desa sama dengan gubernur, wali kota, presiden dan pejabat lainya. Perbedaanya Presiden hanya boleh dipilih selama dua kali dengan masa jabatan lima tahun. Sedangkan kepala desa masa periodenya enam tahun dan bisa dipilih tiga kali. 

"Fungsinya sama, melayani dan untuk menyejahterakan kehidupan rakyat," kata Presiden
 
Top