Calon Anggota DPD - RI, Fachrurrazi M.Ip. serambi |
Banda Aceh, NEWS OBSERVASI - Seorang calon anggota DPD RI asal Aceh, Anwar yang berjuang di Pileg 2014, kini melengkapi perjuangannya dengan menggugat seorang calon anggota DPD lainnya yang sama-sama berasal dari Aceh, Fachrul Razi. Anwar mengadukan Fachrul Razi ke Bawaslu karena Fachrul sebagai Jubir Partai Aceh (PA) ikut terlibat dalam kampanye PA sehingga melanggar PKPU Nomor 1 Tahun 2013 Juncto PKPU Nomor 15 Tahun 2013.
Didampingi Kuasa Hukumnya, Safaruddin SH, Anwar tiba di Kantor Bawaslu di kawasan Geuceu, Banda Aceh sekitar pukul 12.00 WIB. Laporan dengan nomor 007/LP/Pileg/IV/2014 yang diteken Safaruddin tersebut diterima petugas Bawaslu Aceh, Afriati.
“Selain terhadap Fachrul Razi (calon DPD nomor urut 9), kami juga melaporkan Gubernur Aceh sebagai termohon I dan 22 KIP kabupaten/kota (minus KIP Banda Aceh dan KIP Aceh),” kata Safaruddin kepada wartawan seusai mendaftarkan laporan kliennya.
Menurut Safaruddin, laporan itu sama sekali bukan karena kliennya, Anwar belum memperoleh suara empat besar sebagai calon DPD sehingga melaporkan Fachrul Razi yang saat ini memperoleh suara terbanyak. “Laporan tersebut karena ketiga termohon dinilai sama-sama telah melanggar dalam proses pelaksanaan Pemilu 2014,” tandas Safaruddin.
Dikatakan Safaruddin, adanya intervensi Pemerintah Aceh (Gubernur) dalam pemilu, baik dengan menggunakan fasilitas negara untuk parpol maupun caleg DPD nomor 9. Selain itu Pemerintah Aceh telah membohongi publik dengan menyatakan Pemerintah Pusat meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota membentuk desk pemilu yang hasilnya ditutup untuk publik karena akan dikirim ke Mendagri. “Hal ini jelas pembohongan publik oleh Pemerintah Aceh karena pihak Kemendagri membantah memerintahkan hal itu (membuka desk pemilu) dan meminta hasilnya dikirim ke Pusat,” kata Safaruddin.
Sedangkan Fachrul Razi, kata Safaruddin, dilapor karena dirinya sebagai Caleg DPD Dapil Aceh yang semestinya independen telah berkampanye dengan menumpang di kampanye PA. “Ini melanggar PKPU Nomor 1 Tahun 2013 Juncto PKPU Nomor 15 Tahun 2013,” jelas Safaruddin.
Adapun laporan terhadap KIP 22 kabupaten/kota di Aceh, kata Safaruddin antara lain karena kesalahan jajaran lembaga penyelenggara pemilu ini lantaran tak menempel pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara di TPS, sehingga menutup hak publik untuk mengakses hasil pemilu.
Semestinya, kata Safaruddin, menempel pengumuman hasil sementara pemilu merupakan kewajiban penyelenggara pemilu. Hal itu diatur dalam PKPU Nomor 27 Tahun 2013 Pasal 14 PPS. “Ini juga merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik,” jelasnya.
Menurut Safaruddin, mereka sebagai pemohon juga keberatan seluruh hasil rekapitulasi pemilu Aceh karena pelaksanaan di tingkat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tak menyerahkan rekap suara tingkat gampong (form C1) dan D1 ke para saksi. “Banyak suara telah dicoblos sebelum pencoblosan,” katanya.
Safaruddin menegaskan, pihaknya telah menyiapkan semua bukti dan saksi untuk diserahkan ke Bawaslu. Misalnya, rekaman video Fachrul Razi berkampanye saat kampanye PA. Sedangkan dua di antara empat hal yang dimohon ke Bawaslu adalah merekomendasi pemilu di Aceh diulang atau setidaknya penghitungan ulang berdasarkan form C1. Kemudian merekomendasikan KIP mencoret nama calon anggota DPD yang telah terbukti ikut berkampanye untuk partai politik. (Serambi)