Advertistment

 

Banda Aceh, NEWS OBSERVASI - Kuasa Hukum Partai Aceh Kamaruddin,SH membantah keras terhadap laporan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Anwar terhadap Fachrul Razi ke Bawaslu Aceh yang menyatakan bahwa Fachrul Razi telah melakukan pelanggaran kampanye.

"Tidak ada pelanggaran yang dilakukan baik Partai Aceh (PA) maupun Fachrul Razi, Ia merupakan kader yang sudah sangat lama yang kami kaderisasi," kata Kuasa Hukum Partai Aceh Kamaruddin,SH kepadaWartawan, Senin (21/4/2014) di Banda Aceh.

Kamaruddin juga menjelaskan saat melakukan kampanye di Partai Aceh kapasitas Fachrul Razi sebagai juru bicara (Jubir) dan bukan sebagai caleg DPD. 

"Sekarang yang mempermasalah itu hanya orang mencari sensasi politik setelah Fachrul Razi dan PA menang,"ujarnya

Kamaruddin juga menegaskan kalau Partai Aceh siap menghadapi kasus tersebut apabila dibawa ke jalur hukum.

"Partai Aceh siap menghadapi apabila kasus ini dibawa ke jalur hukum,"tegas Kamaruddin yang juga Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh.

Sebelumnyan diberitakan Calon Legislatif Dewan Perwakilan Daerah (Caleg DPD) Fachrul Razi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh karena telah melakukan kampanye melalui Partai Politik. (Acehonline)
 
Top