Langsa, NEWS OBSERVASI - Polres Kota Langsa, Aceh, masih memburu lima tersangka pemerkosa janda berusia 25 tahun yang kedapatan mesum dengan seorang pria beristri. Identitas kelimanya sudah dikantongi polisi.
Kapolresta Langsa, AKBP Hariadi, mengatakan, hingga kini baru tiga tersangka yang ditangkap, termasuk seorang remaja 13 tahun (bukan empat orang sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Syariat Islam Langsa Ibrahim Latif).
"Tiga orang sudah yang ditangkap, sedangkan lima lagi DPO. Identitas mereka sudah kami diketahui karena korban kenal dengan tersangka, mereka satu kampung," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (7/5/2014).
Menurut dia, tersangka masih ditahan di Mapolresta dan akan diproses. Mereka diduga telah memperkosa seorang janda usai mendapatinya tidur bersama pria selingkuhannya di sebuah rumah dalam penggerebekan yang dilakukan para tersangka pada 1 Mei 2014.
Hariadi menyebutkan, ini dua kasus berbeda, pemerkosaan dan pelanggaran Qanun (syariat Islam). "Kami fokus pada kasus pemerkosaan saja, yang pelanggaran qanun ditangani WH (polisi syariah)," ujar Hariadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, janda muda dan pasangan prianya itu kini terancam hukuman cambuk karena dinilai melanggar Qanun Aceh tentang khalwat atau mesum.
Setelah ditangkap oleh sekira delapan pemuda, keduanya diserahkan ke Kantor Polisi Syariah Langsa. Belakangan diketahui, perempuan itu lebih diperkosa oleh pemuda yang menggerebek sebelum diserahkan ke kantor polisi syariah. (Okz)